eQuator – Pontianak-RK. Direktorat Reserse Narkotika (Direstik) Polda Kalbar membekuk empat pengedar sabu. Gebrakan polisi ini dalam rangka memberantas mafia Narkoba di Kalbar.
Awalnya polisi menangkap dua pengedar di parkiran Rumah Sakit Yarsi, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Senin (25/1) sore. Keduanya Agus Bari, 47, dan Sri Susianti, 28. “Dari tangan mereka, kita temukan 20 gram sabu,” kata AKBP Sigit Dedy, Wakil Direktur Restik Polda Kalbar di ruang kerjanya, Selasa (26/1).
Penangkapan ini dijelaskannya, setelah salah satu anggotanya menyamar sebagai pembeli. Setelah disepakati, melakukan transaksi di parkiran RS Yarsi. “Kita tangkap dan geledah mereka,” tegasnya.
Agus Bari merupakan warga Jalan Tritura, Gang Angket, Pontianak Timur. Sementara Sri Susianti, warga Jalan Perumnas 4, Komplek Barokah Residan, Tanjung Hilir, Pontianak Timur. “Keduanya memang mengaku berteman. Kini mereka masih kami periksa,” ujar Sigit.Dari tangan kedua tersangka ini, selain sabu, juga disita satu unit sepeda motor yang dikendarai keduanya, dua Ponsel serta uang Rp415 ribu. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut. Termasuk mengumpulkan informasi kemungkinan kedua tersangka ini merupakan jaringan Narkoba dari negara sebelah.
Salah satu upaya pengembangan, Selasa (26/1) dinihari, dengan kekuatan gabungan tiga Subdit dan BKO 50 personil Sabhara, menggerebek dua rumah yang diduga sebagai jaringan Agus dan Sri. Posisi rumah di Jalan Tanjung Raya I, Gang Stabil, Kelurahan Dalam Bugis, Pontianak Timur. Pemiliknya bernama Alwi, 30, seseorang yang juga diduga sebagai jaringan Agus dan Sri. Kemudian di rumah Hardi, 23, di Jalan Tritura, Gang Miftahul Jannah, Kelurahan Tanjung Hilir, Pontianak Timur. “Dari penggeledahan ini, sabu seberat 47,37 gram beserta barang bukti lainnya kita sita. Kedua pelaku hasil pengembangan itu pun kita bawa ke Mako untuk diperiksa,” tegas Sigit.
Selain sabu seberat 47,37 gram, polisi juga menyita empat Ponsel mewah dan uang tunai dari kedua tersangka ini. Kemudian ATM, KTP, STNK, milik beberapa orang yang saat itu berada saat pengerebekan.
Keempat orang ini, ditegaskan Sigit, jika terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) ataupasal 114 ayat (2) atau Pasal 115 ayat (2) a pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara. (oxa)