eQuator.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman didakwa menerima suap sebesar Rp100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Uang suap tersebut berasal dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Dalam dakwaannya, JPU Ahmad Burhanudin menyatakan bahwa tindakan Irman yang memanfaatkan pengaruh pada Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Djarot Kusumayakti, dianggap bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD. “Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar jaksa Ahmad di ruang pengadilan Tipikor, kemarin (8/11).
Kasus ini bermula ketika Memi meminta pada Irman agar CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog untuk didistribusikan ke Sumbar. Irman menyanggupi, tapi dengan syarat imbalan sebesar Rp 300 per kilogram atas gula impor dari Perum Bulog.
Irman pun menghubungi Djarot agar Perum Bulog mensuplai gula impor ke Sumbar melalui Divisi Regional Perum Bulog Sumbar. Sebab selama ini suplai gula impor didatangkan dari Jakarta sehingga harganya menjadi mahal.
Irman merekomendasikan perusahaan Memi pada Djarot sebagai pihak penyalur gula impor tersebut. Merasa tak enak diminta tolong oleh seorang Ketua DPD, Djarot pun menyanggupi. Djarot kemudian menghubungi Kepala Perum Bulog Divisi Regional Sumbar Benhur Ngkaimi agar memberi alokasi pembelian gula impor ke perusahaan Memi.
“Hingga akhirnya pada Juli 2016, CV Semesta Berjaya mendapatkan gula impor dari Perum Bulog dengan harga Rp11.500 sampai Rp11.600 per kilogram. Harga ini lebih murah dari sebelumnya yakni Rp13.000 per kilogram,” kata jaksa Ahmad.
Memi kemudian mengajukan pemesanan gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divisi Regional Sumbar. Secara bertahap CV Semesta Berjaya menerima 1.000 ton gula impor sejak 12 Agustus sampai 10 September 2016 di gudang Perum Bulog Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Gula impor tersebut kemudian disalurkan ke sejumlah lokasi yakni di Padang, Medan, dan Pekanbaru.
Kemudian pada 12 Agustus 2016, Memi sempat menyampaikan pada Irman terkait turunnya harga dan kesulitan penjualan gula di Sumbar. Harga gula yang semula Rp 12.100 per kilogram menjadi Rp 11.700 per kilogram.
“Irman pun menanggapi dengan mengatakan ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal,” ungkap Ahmad. Komitmen yang dimaksud diduga adalah perjanjian fee sebesar Rp 300 per kilogram atas jatah gula impor tersebut.
Memi bersama suaminya menepati janji tersebut dan terbang ke Jakarta pada 16 September lalu. Tepat tengah malam keduanya datang ke rumah dinas Irman di Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dan menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 100 juta. Tak lama kemudian petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dan langsung melakukan OTT terhadap ketiganya. Atas perbuatannya, Irman diancam pidana pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang (UU) Tipikor.
Menanggapi dakwaan JPU, Irman menyatakan akan mengajukan ekspesi atau nota keberatan pada persidangan yang akan digelar 15 November mendatang. Dia juga meminta izin pada majelis hakim agar diberi waktu melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat (Jakpus).
Irman mengaku perlu waktu tiap pekan untuk melakukan pemeriksaan dan konsultasi terkait masalah jantung yang dideritanya. Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Nawawi Pamulango pun menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Sementara itu ditemui usai persidangan, Irman enggan berkomentar pada awak media. Ia berulang kali hanya melemparkan senyum dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada tim kuasa hukum.
“Terima kasih ya semua. Sudah cukup saya minta dukungannya saja,” ucap Irman.
Kuasa hukum Irman, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari materi dakwaan dari JPU sebagai bahan eksepsi pekan depan. Menurutnya, perlu fakta yang jelas apakah dakwaan JPU benar-benar terbukti atau tidak dalam persidangan. Namun pengacara kondang itu juga masih enggan menanggapi materi pokok yang disampaikan JPU.
“Nanti akan kami buktikan di persidangan benar atau tidaknya. Kami berusaha maksimal dan objektif memberi bantuan hukum yang terbaik pada Pak Irman,” kata Yusril.
Dalam kesempatan yang sama, JPU juga membacakan materi dakwaan pada terdakwa pemberi suap yakni Sutanto dan Memi. Keduanya didakwa secara bersama-sama memberikan suap Rp100 juta pada Irman.
Sutanto dan Memi sepakat tak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan. Rencananya akan ada sekitar 10 hingga 15 saksi yang dihadirkan dari pihak JPU. Atas perbuatannya kedua terdakwa diancam pidana pasal 5 huruf b dan pasal 13 UU Tipikor. (dod)