eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Belasan warga perwakilan dua RT di Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kubu Raya, Kamis (13/9) pagi. Massa menuntut dan mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera menutup PT Mega Mix. Dengan alasan, keberadaan pabrik pengolahan atau industri semen ini telah mengganggu ketertiban lingkungan sekitar. Juga disebut sangat meresahkan.
Kedatangan mereka diterima langsung dari beberapa instansi teknis. Mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan Perindag serta Dinas PUPR.
“Kami meminta PT Mega Mix ditutup. Karena mengganggu ketertiban lingkungan dan meresahkan. Bahkan perusahaan ini tidak ada izinnya dari pemerintah. Tapi aneh sudah bisa beroperasi,” kata Khairul Anwar, salah seorang warga yang ikut unjuk rasa.
Anwar melanjutkan, tidak pernah ada sosialisasi terkait akan dibangun perusahaan tersebut. Warga pun merasa dibohongi, karena rencana awal disebutkan akan membangun SPBU. “Tapi ternyata berbeda. Yang berdiri justru pabrik pengolahan semen,” kesalnya.
Dampaknya saat ini, lanjut Anwar, debu yang dihasilkan dari aktivitas pabrik itu berterbangan. Sehingga mengakibatkan rumah warga dipenuhi debu semen. “Kejadian ini sudah terjadi sekitar setengah tahun lalu,” ucap warga RT 06 RW 02 ini.
Senada dengan Nirmala. Warga setempat ini juga merasa kesal lantaran dinding rumahnya mengalami keretakan akibat getaran mesin pengolahan semen. “Banyak rumah warga yang retak karena jarak pabrik ini tidak jauh. Hanya bersebelahan. Tidak hanya itu barang dagangan minimarket saya juga berdebu. Ini berpengaruh terhadap omzet karena barang kotor dan berdebu,” tuturnya.
Sabar, warga RT 05 RW 02 juga mengalami hal yang sama dengan Nirmala maupun Khairul Anwar. “Sudah sering ditegur tapi diabaikan. Bahkan istri saya pernah menyetopkan truk fuso karena debunya sangat mengganggu. Kami di sana jualan makanan,” ucapnya.
Mestinya, lanjut dia, pihak perusahaan mendengarkan keluhan warga sekitar. Tapi yang terjadi justru mereka menantang. “Pak Anton salah satu manajernya pernah mengatakan, silahkan kalau mau melaporkan kemana pun kami tidak takut. Kok jadi begitu. Ini kan sudah tidak bagus namanya,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pal IX, Marhasan mengakui pihaknya memang sudah menerbitkan surat rekomendasi untuk PT Mega Mix. “Artinya tidak ada alasan (masalah) kalau perusahaan sudah mengantongi izin lingkungan dari RT setempat. Itu sudah dilakukan sejak 2016. Saya lupa juga pengajuan izinnya apa, karena kuncinya hilang untuk melihat arsipnya,” ungkapnya.
Namun, sambung Marhasan, PT Mega Mix ternyata belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait. “Jadi kalau belum ada izin dari pemerintah daerah, maka untuk sementara kita berharap dihentikan dulu operasionalnya,” harapnya.
Diakui Marhasan, pihaknya sudah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan warga untuk menyelesaikan permasalahan. “Kami tidak ingin jangan sampai ada image pemerintah desa ada kerja sama dengan perusahaan,” tegasnya.
Saat penyampaian keluhan dan tuntutan ini, tampak manajemen dari PT Mega Mix hadir di lingkungan Kantor Bupati Kubu Raya. Namun, saat hendak dimintai tanggapannya, pihak PT Mega Mix terlihat menghindar.
Laporan: Syamsul Arifin
Editor: Ocsya Ade CP