eQuator.co.id – PONTIANAK-RK.Kalimantan Barat (Kalbar) merupakan salah satu provinsi yang kerap melakukan ekspor hasil perikanan ke luar negeri. Namun, kebanyakan eksportir yang menggeluti bisnis ini, tidak melakukan ekspor secara langsung dari Kalbar. Ekspor yang dilakukan kebanyakan tercatat di Bea Cukai Jakarta.
“Dapat dilihat untuk produk perikanan banyak yang dihasilkan di sini, seperti arwana, kepiting, dan, lain sebaginya. Tapi ternyata diekspornya lewat kantor lain, terutama lewat Soekarno Hatta,” ujar Kepala KPP Bea Cukai Pontianak, Dwiyono Widodo, saat kegiatan Sosialisasi Ekspor Ikan, kemarin.
Dilihat dari data yang ada, Dwiyono mengatakan, tahun 2018 ekspor ikan hias saja yang melalui Bandara Supadio Pontianak hanya 213 kg. Sementara, jika menilik angka ekspor ikan hias melalui Bandara Soekarno Hatta, jumlahnya mencapai 6.300-an kg.
“Kita melihat angka yang dicatatkan melalui Bandara Soekarno Hatta itu, sebagian juga merupakan hasil perikanan yang disuplai dari Kalbar,” tuturnya.
Menurutnya, ekspor ke luar negeri dapat dilakukan melalui Bandara Supadio Pontianak. Asal para eksportir berkenan mencari tahu dan mengikuti prosedur yang berlaku. Dengan begitu, data ekspor akan tercatat di Bea Cukai Kalbar.
“Sehingga tidak ada lagi perbedaan data ekspor ikan antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya. Kami dari Bea Cukai tidak ada masalah dengan pelayanan,” ucapnya.
Saat ini, tambah dia, baru satu perusahaan yang telah memenuhi syarat dan berani untuk melakukan ekspor secara langsung, yakni PT Wajok Inti Lestari yang mengekspor ikan hias. Dia pun paham kekhawatiran yang dirasakan oleh para eksportir, apabila ekspor dilakukan langsung dari Pontianak.
“Pertimbangkan para eksportir ini terkait waktu tempuh, dan keamanan ikan yang akan mereka ekspor. Mereka khawatir terhadap resiko yang mungkin akan terjadi,” pungkasnya. (ova)