-ads-
Home Headline Daniel Johan: Hukum Mati Saja!

Daniel Johan: Hukum Mati Saja!

Berkali-kali Narkoba Diseludupkan Lewat Perbatasan

Daniel Johan

Keterlibatan salah seorang siswa di salah satu SMA di Putussibau, Kapuas Hulu dalam peredaran narkoba, membuat banyak pihak geram. Termasuk Daniel Johan, Anggota DPR RI Dapil Kalbar.

Andreas (Putussibau), Rizka Nanda (Pontianak)

eQuator.co.id – Daniel menilai, Kalbar merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Sehingga menjadi sasaran empuk bagi pelaku narkoba. Apalagi sebelumnya pernah tertangkap 31 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari Malaysia.

-ads-

“Persoalan ini, yang lebih bertanggungjawab adalah aparat penegak hukum. Jangan sampai narkoba masuk lagi ke wilayah Indonesia, khususnya Kalbar,” kata Daniel di Putussibau, kemarin.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bertekad mendorong terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di lima kabupaten wilayah perbatasan di Kalbar, meliputi Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, Sambas dan Bengkayang. “Jika di Kapuas Hulu belum ada BNNK, maka saya siap menyuarakan. Namun mesti ada pengajuan, minimal di lima kabupaten perbatasan,” tegasnya.

Peredaran narkoba yang semakin marak di Indonesia, membuat banyak pihak gerah. Agar ada efek jera bagi pengedar lainnya, perlu diterapkan hukuman mati. “Apalagi sudah berkali-kali ditangkap tidak ada jeranya,” kesal Wakil Ketua Komisi IV DPR itu.

Jika hukuman maksimal tidak diterapkan, dikhawatirkan narkoba sulit diberantas. Apalagi peredaran barang haram tersebut sudah masuk lingkungan pelajar. Itu sama saja mewarisi generasi yang hancur.

“Jika terjadi sekarang, maka kehancuran sampai 10 tahun kedepan baru terasa,” katanya.

Upaya yang bisa dilakukan pemerintah dalam meminimalisir peredaran narkoba, salah satunya dengan memaksimalkan peran BNNK. Khususnya kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Narkoba merupakan masalah serius yang harus ditangani bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi semua unsur masyarakat, Polri, Bea Cukai, Imigrasi serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Biar ada trauma, biar ada kapoknya, hukum mati saja. Saya sampai bosan ngomong ini,” tegasnya.

Perbatasan rawan keluar masuk berbagai jenis barang ilegal, termasuk narkoba. Bahkan Sabtu (11/3) Polresta Pontianak menyita 13 ribu lebih botol minuman beralkohol (Minol) dengan berbagai merek yang diselundupkan dari Malaysia. Seluruh lapisan masyarakat mesti bersama-sama menyuarakan agar pemasok barang ilegal itu di hukum mati. Masyarakat bisa malapor, jika menemukan serta mengetahui ada pemakai dan pengedar narkoba di wilayah masing-masing.

“Laporkan saja kepada pihak berwajib, jika mengetahui ada yang memakai atau mengedarkan narkoba,” saran Daniel.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang pelajar di salah satu SMAN Putussibau BI, 17, tertangkap Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu, pukul 18.00, Minggu (6/3) lalu di Jalan Ahmad Yani. Dia membawa dua paket narkoba jenis sabu dan alat isapnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah sembilan kali memesan atau membeli sabu dari Kampung Beting, Kota Pontianak.

Kaur Bin Ops Satuan (KBO) Narkoba Polres Kapuas Hulu, Ipda Sri Kusworo mengatakan, persoalan narkoba bukan hanya tanggungjawab kepolisian saja. Namun merupakan tanggungjawab bersama, baik pemerintah hingga lapisan masyarakat. Apalagi narkoba di wilayah Kapuas Hulu sudah merambah hingga ke pelosok, tidak hanya masyarakat kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum aparatur hukum, bahkan sekarang sudah merambah ke pelajar. “Sebetulnya Kalbar ini sudah darurat narkoba,” tegas Kusworo.

Seperti diketahui, narkotika yang masuk ke Indonesia melalui Kalbar rata-rata dari Negeri Jiran. Sebelumnya, Konsulat Malaysia di Pontianak mengakui pemeriksaan barang keluar dari negaranya tak seketat pengecekan barang Indonesia yang masuk ke sana. Hal itu terjadi di tapal batas Tebedu (Sarawak)-Entikong (Sanggau).

“Dari segi pemeriksaan barang, memang biasanya pengawasan di pintu masuk lebih (ketat) dibanding (pintu) keluar. Kalau dari Tebedu ke Entikong kurang pengawasan, tidak ada pemeriksaan. Yang ada hanya (pemeriksaan saat, red) masuk saja,” ujar Mohiuddin Ghazali, Konsul Malaysia di Pontianak kepada Rakyat Kalbar, Minggu (26/2) lalu.

Menurut dia, lantaran pengawasan barang keluar dari Malaysia tidak seketat saat barang masuk, wajar saja kalau tangkapan atau temuan barang ilegal terjadi di negara tujuan. “Ini saya maklum, kenapa tangkapan terjadi di Entikong dan bukannya ditahan di Tebedu,” tuturnya.

Banyaknya informasi terkait maraknya barang ilegal, termasuk narkoba bisa lolos dari perbatasan, Konsulat Malaysia segera mengajukan rekomendasi kepada kerajaannya, agar ikut memperketat pemeriksaan barang keluar dari tapal batas. “Itu memang menjadi bahan kita ke kerajaan Malaysia untuk ditetapkan lagi dan mendesak,” tegas Mohiuddin.

Ekspor Impor ilegal di PLBN Entikong masih perlu penegasan khusus. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Kalbar, Muhammad Ridwan mengatakan, maraknya keluar masuk barang ilegal melalui Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Entikong, saat ini sedang dikaji secara serius olehnya. Regulasi melibatkan banyak instansi untuk melakukan ekspor impor di lintas batas. “Regulasi ini masih dalam tahap pematangan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha bisa dengan mudah melakukan transaksi, tanpa harus takut adanya peredaran barang ilegal,” ungkap Ridwan kepada Rakyat Kalbar akhir Februari lalu.

Selain itu, Disperindag kalbar juga terus meningkatkan jalinan kerjasama dengan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kalbar. Sebagai upaya pemberantasan perdagangan barang ilegal di setiap PLBN di Kalbar, khususnya PLBN Entikong.

“Kami beserta Bea dan Cukai Kalbar juga terus memantapkan kerjasama dalam mengurus hal ini,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat Unduh, masih perlu dilakukan kajian tentang ini. “Kan ada undang-undangnya, jadi kita sesuaikan dan diskusikan, baik dengan pemerintah daerah juga pusat. Supaya masyarakat dan pelaku usaha juga cepat mendapatkan kepastian,” kata Ridwan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalbar, Saifullah Nasution mengatakan, saat ini secara aturan belum membuka jalur ekspor impor di PLBN Entikong. Menteri Perhubungan juga belum menetapkan PLBN Entikong itu menjadi pelabuhan khusus ekspor impor. Namun barang yang dibawa oleh perorangan, baik keluar atau masuk melalui PLBN Entikong masih tetap akan dilayani.

“Kecuali barang-barang yang dibawa penumpang, pasti kami layani sesuai peraturannya,” katanya.

Namun Saifullah tak menampik adanya pergerakan jalur tikus di setiap PLBN, termasuk PLBN Entikong. Diperkirakan terdapat 100 jalur tikus yang bisa digunakan untuk lalu-lintas barang atau orang diantara kedua negara. Kondisi ini sangat rawan terhadap penyelundupan maupun tindakan kriminal lainnya, seperti terorisme.

“Sudah banyak antisipasi yang kami lakukan. Sepanjang 2016 saja, ada 1001 kasus ekspor impor yang sedang kami proses,” ungkapnya.

Sampai saat ini proses pemberantasan jalur ekspor impor di PLBN Entikong masih terus dikembangkan, melalui berbagai macam sinergisitas antarpihak terkait. Terkait 1001 kasus ekspor impor akan diproses sesuai peraturan. Bahkan telah dijalankan semaksimal mungkin oleh Bea dan Cukai. “Diproses melalui dua hal. Proses penyidikan atau pun menetapkan barang tersebut menjadi milik negara, kemudian dimusnahkan,” jelas Saifullah. (*)

 

Exit mobile version