Cita-cita Tak Tercapai, Wandi Kemana-mana Ngaku TNI

Pakai Atribut dan Senpi untuk Memikat Hati dan Tipu Perempuan

GADUNGAN. Tentara gadungan Muhammad Yusron alias Wandi yang ditangkap Intel Kodam XII Tanjungpura saat diinterogasi penyidik kepolisian di ruangan Sat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (21/1)--Abdul Halikurrahman

eQuator.co.id – Pontianak-RK. TNI gadungan, Muhammad Yusron alias Wandi yang ditangkap Intel Kodam XII/Tanjungpura, kini telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk diproses hukum selanjutnya.

Ketika diwawancarai, pria 26 tahun itu mengaku memang sejak kecil sudah terobsesi ingin menjadi seorang TNI. Namun, cita-citanya tak bisa tercapai. Atas alasan itulah warga yang tinggal di Sungai Raya, Kubu Raya ini berdalih iseng memakai atribut lengkap TNI. Dan, mengaku ke setiap orang yang ditemui, sebagai anggota TNI sungguhan.

“Awalnya tak punya niat. Hanya cita-cita,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Pontianak, Senin (21/1).

Tak tangung-tanggung, Wandi nekat membeli senjata api (senpi). Itu supaya lebih meyakinkan penyamarannya sebagai seorang prajurit TNI Angkatan Darat.

“(Senpi) beli di kampung. Awalnya beli hanya untuk jaga-jaga saja. Harganya 1,5 juta rupiah,” akunya.

Saat menjadi anggota TNI gadungan, Wandi pun memanfaatkannya untuk menipu wanita. “Korbanya hanya satu. Hanya pacari saja,” katanya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Resky Rizal mengatakan, hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa Wandi memang seorang DPO kasus kepemilikan senpi. Dia memang sudah lama dicari polisi.

Selain itu, kata dia, Wandi tercatat terlibat dalam sejumlah kasus kriminalitas saat menjadi anggota TNI gadungan. “Sejauh ini ada dua korban yang sudah ditipunya,” katanya.

Menurutnya, korban yang menjadi mangsanya adalah perempuan. Korban tersebut, awalnya didekati dengan modus berlagak sebagai anggota TNI. “Setelah diyakinkan, korban percaya dan memberikan motor serta barang yang dimilikinya ke Wandi,” terangnya.

Rizal menambahkan, polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut. Untuk mencari kemungkinan adanya korban-korban lainnya.

Sementara Wandi akan dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kemepilikan senpi tanpa izin. Berdasarkan pasal tersebut Wandi diancam hukuman 20 tahun penjara.

Laporan: Abdul Halikurrahman

Editor: Ocsya Ade CP