INTEROGASI – Kasubbag Humas Polres Tegal AKP Suwarno mengorek keterangan dua ABG pelaku pencabulan, kemarin.
SLAWI – Aksi kejahatan seksual kembali terkuak diwilayah hukum Polres Tegal. Kali ini aksi tersebut menimpa ABG berinisial VW ( 15) yang masih berstatus pelajar warga Desa Maribaya RT 01/ RW 02 Kramat. Dia sempat dicekok’i obat batuk tablet jenis sebanyak sepuluh butir oleh kedua pelaku yang juga masih ABG. Setelah korban tak sadarkan diri, kedua pelaku melakukan aksi pencabulan secara bergantian.
Kapolres AKBP RH Wibowo SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Suwarno menyatakan aksi tersebut terjadi pada hari Sabtu ( 21/5) sekitar pukul 17.45 WIB. ” Antara korban dan pelaku sebelumnya sempat saling kenal. Awalnya korban sempat meminta tolong pada tersangka MY ( 17) warga Desa Maribaya untuk membelikan obat batuk cair. Namun MY malah memberinya obat batuk jenis
pil sebanyak 10 butir. Dia meyakinkan korban bahwa obat batuk tersebut lebih manjur kasiatnya,” terangnya.
Setelah pil tersebut diminum, korban digelandang MY menuju pantai dikawasan Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi. ” MY sebelumnya sempat mengontak rekan
nya DE ( 18) yang masih berstatus pelajar untuk menunggu dipantai tersebut. Dipantai itu korban dicabuli secara bergantian oleh kedua pelaku.
Korban tidak bisa berontak dan melawan, lantaran dalam keadaan setengah sadar dampak dari pil obat batuk yang dim
inumnya,” tegasnya. Aksi ini terbongkar, setelah seorang saksi Taryono ( 30) warga Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi memergoki tindakan asusila yang dilakukan dua ABG ditepi pantai menjelang magrib.
Keduanya diringkus tim Unit PPA Polres Tegal untuk mempe
rtanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum. ” Dalam kasus ini keduanya bakal dijerat dengan pasal 82 UU nomor 35/tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dalam kesaksiannya dihadapan penyidik, keduanya mengaku belum sempat melakukan hubungan badan dengan korban. Korban hanya digerayangi seluruh tubuhnya secara bergantian,” cetusnya. (her/wan)
HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI