Cari Keadilan di MA

Kecewa Putusan PN dan PT

ilustrasi. net

eQuator.co.id –  Bengkayang-RK. Rumah dan tanah disita, keluarga besar Barure, 75, warga Dusun Pejampi, Desa Mayak, Seluas, Bengkayang mencari keadilan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Disitanya rumah beserta tanah milik Barure, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar di Pontianak Nomor: 155/PDT/2016/PN-PTK tanggal 15 Agustus 2016. Putusan PT itu memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang Nomor:1/Pdt.G 2016/PN.Bek tanggal 19 April 2016.

Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang diajukan Lena atas tanah dan rumah yang ditempati keluarga besar Barure. Putusan PN Bengkayang memenangkan Lena. Barure melalui kuasa hukumnya, Anderias Bantan melakukan banding ke PT Kalbar. Bukannya mendapatkan angin segar, PT Kalbar malah menguatkan putusan PN Bengkayang.

Merasa keadilan sangat mahal, Barure melalui Anderias Bantan melakukan kasasi di MA pada 4 September 2016. “Saya betul-betul sudah kesal. Rasanya bukan dianggap lagi sebagai warga Pejampi, bukan penduduk Bengkayang dan masyarakat Provinsi Kalbar  maupun penduduk asli Pulau Borneo bahkan bukan dianggap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Karena saya merasa keadilan tidak ada,” ucap Anderias Bantan kepada Rakyat Kalbar, Kamis (15/9).
Dikatakan Anderias Bantan, pengungsi luar negeri saja mendapat tempat yang layak dan terhormat. Mereka masih ditampung dan dibangunkan tenda. Sedangkan kliennya malah diusir bersama keluarga besarnya. “Seisi rumah diusir, karena keputusan PN yang kurang adil,” kesal Anderias Bantan.
Anderias Bantan berharap MA memberikan rasa keadilan kepada kliennya yang terusir dari rumah dan tanahnya sendiri. “Ini ulah oknum yang kurang manusiawi,” tegasnya.
Panitera PN Bengkayang, Feri membenarkan Barure melalui kuasa hukumnya Anderias Bantan melakukan kasasi di MA. “Memori kasasi sudah disampaikan ke PN Bengkayang dan akan segera dikirim ke MA,” ujar Feri. (kur)