eQuator.co.id – KUPANG, TIMEX – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur belakangan ini terus terjadi. Sesuai data Timor Express, dua kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur baru saja divonis tinggi oleh majelis hakim. Dua terdakwa yakni Zeth Andreas Blegur dan Mohammad Soleh, pelaku perkosaan terhadap anak kandung sendiri. Zeth divonis 12 tahun sedangkan Mohammad divonis 8 tahun.
Dan pada Jumat (15/4) sekira pukul 15.30 di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, terjadi lagi kasus perkosaan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, korban perkosaan adalah oknum pelajar kelas IV SD, berinisial M, 12. Sementara pelakunya adalah Johan Boin Balan, 20.
Karena perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, Johan langsung diamankan aparat Polsek Maulafa di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Sriyati. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Maulafa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Statusnya pun sudah sebagai tersangka dan dijerat Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolsek Maulafa, Kompol Sriyati yang diwawancarai Timor Express malam tadi membenarkan adanya kejadian pemerkosaan itu. Dikatakan Sriyati, kejadian itu bermula saat korban akan pergi mencari kayu bakar di hutan di sekitar Embung Sokon. Saat itu, korban sendirian saja. Pelaku mulai memata-matai korban. “Ketika korban sementara asyik memungut kayu bakar tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung memeluk korban. Pelaku juga menggunakan bajunya untuk menutup mulut korban,” jelas Sriyati.
Karena tak berdaya serta tak bisa berteriak, pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya. “Korban mengaku kalau dirinya diperkosa sebanyak satu kali oleh pelaku Johan Boin Balan. Usai memerkosa korban, pelaku lalu meninggalkan TKP. Korban kemudian pulang ke rumah sambil menangis. Badan korban juga berlumuran darah karena dipaksa berhubungan badan dengan pelaku,” kata Sriyati.
Sekira pukul 15.30, korban kembali ke rumah saksi EB yang merupakan orang tua asuhnya. Selanjutnya, lanjut Kapolsek Maulafa, saksi menanyakan kepada korban sambil menangis dan saat itu juga saksi memanggil ibu kandung korban berinisial HL yang hanya bersebelahan rumah dengan saksi. “Laporan perkosaan ini kami terima pukul 17.00 dengan pelapor paman korban O** F**. Pukul 17.10 anggota saya turun ke lokasi dan mengamankan terlapor serta korban. Saat ini (malam tadi red), korban sementara menjalani visum di RS Polisi Bhayangkara Kupang dan hasilnya belum bisa diketahui,” pungkas Kapolsek Maulafa. (gat/sam)