-ads-
Home Headline Caleg PKS Diduga Suap Penyelenggara Pemilu

Caleg PKS Diduga Suap Penyelenggara Pemilu

Tak Berjalan Sesuai Rencana, Ketua PPK dan Panwascam Diteror

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – PONTIANAK-KUBU RAYA-RK. Pemilihan legislatif di Kabupaten Kubu Raya tak berjalan mulus. Karena, dicederai adanya dugaan penyuapan terhadap penyelenggara pemilu di Kecamatan Sungai Raya dari salah satu calon legislatif (Caleg).

Informasi yang didapat, dugaan suap ini melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Raya, MM dan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sungai Raya, BS. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dari seorang caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial Sl.

Suap itu rencananya untuk memperlancar agar Sl lolos sebagai anggota legislatif. Cara kerjanya, MM dan BS harus mengalihkan perolehan suara kepada Sl.

-ads-

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol M Anwar Nasir membenarkan adanya kasus dugaan suap tersebut. “Benar (adanya dugaan suap, red). Saat ini, masih kita dalami,” katanya dikonfirmasi, Selasa (7/5).

Anwar menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari MM dan BS yang merasa terancam karena ‘kerjaan’ yang diberikan Sl, tak berjalan sesuai rencana. Perolehan suara SI di Daerah Pemilihan (Dapil) Kubu Raya 2, Kecamatan Sungai Raya tersebut, kecil. Padahal, MM dan BS sudah terima uang sebesar Rp100 juta. “Jadi, mereka ada deal-deal tertentu dari caleg yang ingin mencari suara. Dengan dana itu, diharapkan (angka perolehan, red) suara bisa mencukupi,” jelas Anwar.

Uang suap diterima BS dan MM dalam dua tahap penyerahan. Penyerahannya dilakukan di Hotel Gardenia, pada 25 April dan 26 April 2019. Tak hanya itu, caleg SI juga menjanjikan Rp100 juta lagi, jika kerja kedua oknum penyelenggara pemilu itu sukses menjalankan aksinya. “Ternyata tak ada celah untuk meloloskan si oknum tersebut,” tutur Anwar.

Ketatnya pengawasan yang dilakukan oleh saksi dan pihak terkait, membuat MM dan BS tidak bisa mengalihkan suara. Sehingga MM berniat mengembalikan uang yang telah diterima secara utuh. Namun, Sl tetap menolak menerima kembali uangnya. Dia tetap ngotot meminta agar diupayakan lolos dengan cara curang. Karena selisih suaranya hanya belasan saja.

Melalui perantaranya, Sl juga disebut melakukan teror. Atas intimidasi itulah, MM dan BS merasa terancam. Tak mau dihantui rasa ketakutan, kemudian MM mengadu ke Polsek Sungai Raya. Namun dia tidak mengungkapkan adanya penyuapan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kubu Raya, barulah diketahui adanya kasus itu.

Oleh Gakkumdu Kabupaten Kubu Raya, kasus ini segera diserahkan kepada Polresta Pontianak. “Sampai saat ini, kita masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Jadi belum ada penetapan tersangka,” kata Anwar.

Kendati demikian, ketiganya terancam dijerat dengan pasal gratifikasi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Uang suap dan handphone sebagai alat bukti pun sudah disita kepolisian.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Faisal Riza, membenarkan adanya upaya penyuapan tersebut. Ia menegaskan, sanksi terberat terhadap panitia pengawas yang melakukan pelanggaran etik adalah pemecatan. “Tapi, BS selaku Ketua Panwascam Sungai Raya sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke kami, kemarin,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Faizal, dengan pengunduran diri BS tidak serta merta mengugurkan tindak pidana, jika terbukti dilakukannya. “Nanti pada saat pleno, bisa dilihat apakah ada mobilisasi suara. Jika ada, maka bisa masuk dalam ranah pidana pemilu. Namun, jika tidak ada  pelanggaran pidana pemilu, maka masuk ke ranah pidana murni,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kalbar, Ramdan memastikan akan memproses oknum Ketua PPK Kecamatan Sungai Raya yang diduga telah melakukan pelanggaran. “Kalau ada penyelenggara kita terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya, maka itu harus kita tindak,” ucapnya, Selasa (7/5).

Dia menegaskan, sudah meminta KPU Kubu Raya segera melakukan penanganan terhadap oknum Ketua PPK Sungai Raya tersebut, agar diproses secara internal. “Proses rekap tetap jalan. Kemudian, penanganan internal kita sudah perintahkan KPU Kubu Raya melakukannya. Karena ada mekanisme di kami (KPU, red). Di PKPU tentang kode etik penyelengara pemilu,” terangnya.

Jika yang bersangkutan, kata Ramdan, melakukan pelanggaran yang turut mengandung unsur tindak pidana, maka proses penanganannya diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. “Kami menghormati proses hukum yang berjalan,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kubu Raya, Uray Juliansyah mengatakan, Bawaslu sudah melayangkan surat pemberhentian terhadap Panwascam yang di duga menerima suap dari oknum caleg. “Kami membenarkan adanya oknum pengawas yang diduga terlibat menerima suap. Secara etik sudak kita tindaklanjuti,”ungkap Uray.

Uray menambahkan, oknum Panwascam tersebut sudah mencoreng nama Bawaslu, khususnya Kubu Raya. Sehingga pihaknya menindak tegas untuk memberikan sanksi terhadap oknum yang menerima suap tersebut. “Yang bersangkutan sudah dicoret (dicopot, red) dan tidak bisa menjadi bagian dari pengawas pemilu sampai kapanpun, hingga Bawaslu pusat,” tegasnya.

Jika melihat keterkaitan mengenai pidana pemilu, Uray melihat keterlibatan oknum tersebut tidak memenuhi unsur, tetapi Bawaslu Kubu Raya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Kasus ini sudah ditangani Polresta. Yang jelas kami (Bawaslu, red) sudah memproses, termasuk etik dan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Uray.

Terkait administrasi, Uray menambahkan, Bawaslu Kubu Raya masih melakukan penyelidikan bersama Sentra Gakkumdu. “Ada tiga orang yang berperan, dari Bawaslu berinisal BS, KPU berinisil MM, dan oknum caleg berinisial Sl,” ungkapnya.

 

 

Laporan: Ocsya Ade CP, Abdul Halikurrahman, Syamsul Arifin

Editor: Yuni Kurniyanto

Exit mobile version