-ads-
Home Rakyat Kalbar Bengkayang Caleg Bengkayang Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Caleg Bengkayang Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

CALEG LAPOR Sejumlah calon legislatif (Caleg) lintas partai politik melaporkan dugaan pelanggaran dan penggelembungan suara dalam Pemilu 2019. Laporan diterima dua Komisoner Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Evi Flavia SSos MSc dan Susanti, Kamis (9/5). Kurnadi/ Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – BENGKAYANG-RK. Dugaan adanya penggelembungan suara dan dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2019, Kamis (9/5) pukul 15.00 WIB dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang. Pelapornya, caleg DPR RI dan Caleg DPRD Provinsi dari Kabupaten Bengkayang.

Dalam laporannya di Kantor Bawaslu Bengkayang, Jalan Sentagi, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, para caleg menuntut hasil perhitungan pemilu Daerah Pemilihan (Dapil) 2 dievalusi dan diselidiki, karena ada dugaan telah terjadi kecurangan.

Mereka yang melapor yakni, Caleg DPR RI Partai Gerindra Petrus SA SH, Caleg PKS H Mariadi SE MM, Caleg PDIP Tomo, Caleg Nasdem A Yandi, Caleg Golkar Jupi, Caleg Partai Demokrat Kurnadi AMd, Caleg Golkar Wellyus, Caleg Perindo Gunawan, Caleg Golkar Yulianus Widodo, dan Caleg PDIP Nikodemus.

-ads-

Juru bicara para pelapor, Petrus SA SH mengungkapkan, telah terjadi dugaan penggelembungan suara yang cukup signifikan antara hasil pleno di PPK dan KPU Kabupaten Bengkayang dibandingkan dengan formulir C1 asli yang tidak dipublikasikan pada Situng KPU. Selain itu, terjadi perbedaan jumlah surat suara DPT ditambah 2 persen untuk DPRD Kabupaten Bengkayang, DPRD Provinsi dan DPR RI pada masing masing kecamatan

Ketiga, KPU Bengkayang dan PPK tidak melaksanakan publikasi formulir C1 di kantor desa/kelurahan, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 pasal 61. Keempat, KPU Bengkayang tidak menanggapi dengan baik, usulan maupun keberatan yang disampaikan oleh saksi partai politik, meski masalah yang diajukan sangat krusial seperti terdapat DPT plus 2 persen dan publikailsi C1 di desa/kelurahan serta adanya indikasi pemalsuan dokumen caleg dari Partai Perindo. Kelima, terdapat 16 TPS yang bermasalah dan tidak dibuka dari Situng KPU. “Kami minta hasil pleno KPU Kabupaten Bengkayang dianulir, sekaligus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu segera mungkin, memberikan hukuman kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran, menunda dan membatalkan hasil Pleno Kabupaten Bengkayang, dan tidak menetapkan caleg terpilih sampai permasalahan tersebut diselesaikan,” desak Petrus.

Persoalan ini juga akan disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalbar dan Bawaslu RI, karena yang dilakukan merupakan pelanggaram berat dan fatal demi hukum. Selanjutnya tim advokasi akan menindaklanjuti bukti bukti adanya disinyalir oknum pemimpin Kabupaten Bengkayang yang turun langsung di suatu daerah. “Kami akan tetap telusuri persoalan ini,” tegasnya.

Menyikapi laporan tersebut, Komisoner Bawaslu Bengkayang Evi Flavia mengatakan, laporan dan pengaduan diterima untuk ditindak lanjuti. Namun tentunya sesuai proses dan tahapan serta aturan yang berlaku. “Baik pelapor dan terlapor akan diperiksa, dilengkapi dengan saksi dan bukti bukti nantinya,” ucap Evi didampingi Komisoner Bawaslu Bengkayang, Susanti.

 

Laporan: Kurnadi

Editor: Yuni Kurniyanto

 

Exit mobile version