Bupati Nyaris Buka Jurus Perbup APBD

ASPIRASI APBD. Bupati Hildi Hamid, Ketua DPRD Muhammad Sukardi serta Wakil Ketua Tajudin dan Alias, terlihat serius dalam Sidang Paripurna mem- bahas APBD 2016 Kabupaten Kayong Utara, Senin (30/11). KAMIRILUDDIN-RK

eQuator – Tidak interupsi berarti tak kerja? Seringnya interupsi yang dilancarkan anggota DPRD Kayong Utara sebagai aspirasi, membuat Rancangan APBD 2016 KKU terlunta-lunta sebelum jadi Perda.

Andai saja RAPBD 2016 tidak diketuk DPRD, bisa jadi Kabupaten Kayong Utara menjadi daerah pertama di Kalbar yang APBD-nya tidak dikuatkan Perda.

Tapi, Bupati Kayong Utara, H. Hildi Hamid, tak tinggal diam. Hampir saja orang nomor satu di Pemkab KKU itu membuka jurus dengan menerbitkan Perbup jika RAPBD 2016 tidak disahkan parlemen.

Untunglah, para wakil rakyat di parlemen KKU sadar dengan “aspirasi” masyarakat untuk mengesahkan Raperda itu menjadi Perda APBD KKU 2016, walaupun paripurna diwarnai hujan interupsi, Senin (30/11). Dan, jurus Perbup oleh Hildi tak sampai direalisasikan.

Diketahui, 30 November tersebut batas akhir kabupaten menetapkan APBD menurut Permendagri No.52/2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016. Kalau saja perintah Mendagri itu tidak diindahkan, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi.

Alternatif pertamanya, ya itu tadi, Peraturan Bupati (Perbub) menjadi pamungkas jika legislatif dan eksekutif tidak juga sepakat. Pasalnya, sebelum APBD disahkan lewat rapat paripurna di DPRD, terjadi kemelut sanggahan-sanggahan dari kalangan legislator terkait pembahasan RAPBD 2016 tersebut.

Belum lagi fraksi membacakan pendapat akhir (PA), Alhusaini Akbar pun interupsi. Namun interupsinya dapat dijelaskan pimpinan rapat sehingga ia bisa menerima. Penyampaian PA fraksi pun dilanjutkan.

Setelah mendengar seluruh fraksi menyampaikan PA, pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD KKU, Muhammad Sukardi, menawarkan kepada anggota apakah menyetujui RAPBD untuk ditetapkan menjadi APBD. Lagi-lagi Alhusaini Akbar menginterupsi untuk kedua kalinya.

Kali ini Alhusaini menilai, dari enam fraksi yang telah menyampaikan PA, masih ada tiga fraksi yang menerima dengan catatan. Seharusnya, kata dia, tidak perlu lagi ada catatan. Atas dasar itulah, ia menganggap bahwa RAPBD belum bisa untuk disahkan. Alhusaini pun mendorong agar sidang diskors untuk dibahas ulang.

Menanggapi interupsi Alhusaini, pimpinan sidang Sukardi Muhammad coba meluruskan. Politisi Demokrat ini mengatakan, bahwa yang menerima dengan catatan bukan tiga tapi hanya dua fraksi yaitu F-PPP dan F-Perjuangan Keadilan Rakyat (Pakar). Kemudian, pimpinan sidangpun kembali meminta masukan anggota sidang.

Kontan anggota DPRD KKU, Jalian, S.Sos, menyatakan tidak perlu dilakukan skorsing karena seluruh fraksi sudah menyetujui agar APBD disahkan. “Tidak ada yang perlu dibahas lagi,” tegas Jalian dari Nasdem.

Semula Alhusaini Akbar yang duduk sebagai anggota Badan Anggaran (Ban Ang) DPRD, itu merasa bahwa Ban Ang belum sempat membahas draf RAPBD 2016 hingga saat dilaksanakan rapat paripurna pengesahan RAPBD menjadi APBD yang dilaksanakan Senin siang.

Politisi yang tinggal di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, ini berdalih, RAPBD baru diserahkan ke DPRD pada Minggu (29/11) pukul 15.00 WIB. Sementara, Senin (30/11) merupakan batas akhir penetapan APBD.

“Saya sebagai salah satu anggota Badan Anggaran sampai saat ini belum mengetahui apa yang mau disahkan pada hari ini. RAPBD yang disempurnakan sampai detik ini saya belum terima,” tegas Alhusaini lantang.

Dia pun menjelaskan, jika pengesahan APBD hanya berpatokan per 30 November seperti termaktub Permendagri Nomor 52 tahun 2015 akan membuat peta konflik antara DPRD dan Pemerintah Daerah melebar. Bahkan, ia berdalih pemerintah daerah sengaja memberikan waktu yang signifikan singkat sehingga DPRD tidak bisa membahas APBD yang ditetapkan pada hari ini.

Namun, bagaimanapun interupsi yang disampaikan, sebagian besar anggota DPRD menyetujui APBD diperdakan walaupun perlu mendengar penjelasan dari pimpinan rapat terlebih dahulu. Kendati alot dan berujung persetujuan terhadap pengesahan APBD, rapat paripurna yang dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD itu sempat diskor lebih satu jam oleh Ketua DPRD KKU, Muhammad Sukardi, SE, MM.

PIKIRAN ASPIRASI

Interupsi kalangan DPRD pada rapat paripurna banyak yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran aspirasi. Termasuk dengan upaya mengevaluasi RAPBD seperti dilontarkan anggota Dewan lewat interupsi.

Untunglah, Bupati Hildi Hamid menyikapinya dengan santai. Mantan Anggota DPRD Provinsi Kalbar ini mengatakan apa yang disangkakan, bahwa eksekutif terlambat menyerahkan RAPBD 2016 ke DPRD, itu sangat keliru.

“Eksekutif justru sudah jauh-jauh hari menyerahkan segala sesuatu yang berkenaan dengan APBD 2016,” kata Hildi.

Tokoh yang sukses menjalankan program pendidikan dan kesehatan gratis satu-satunya di Kalbar ini menjelaskan, mulai 12 Juni 2015, eksekutif telah menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggara dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara  (KUA-PPAS) dengan nomor surat 045.2/1173/BAPPEDA-SET, yang selanjutnya disusul penetapan KUA-PPAS pada 18 Agustus 2015. Keterlambatan seperti yang disampaikan dan menjadi permasalahan pada rapat paripurna menunjukkan ketidakpahaman dalam mencermati setiap tahap pengesahan RAPBD menjadi APBD.

“Pada 22 September 2015 atau dua bulan sebelum batas akhir penetapan APBD, eksekutif telah menyerahkan RAPBD 2016 dengan nomor surat Bupati 903/1909/DPpkAD-D kepada DPRD Kayong Utara,” terangnya.

Lebih detil, Hildi menguraikan bahwa pada 29 September saat rapat paripurna DPRD, Kepala Daerah menyampaikan pidato pengantar nota keuangan Raperda APBD 2016.

“Jika memang terlambat kami menyerahkan ke DPRD, kami punya bukti sudah sesuai dengan aturan, bahkan tanggalnya juga sudah jelas. Dan jika pun kami terlambat menyerahkan, DPRD berhak menolak untuk membahasnya dan itu sanksinya kepala daerah yang kena, tapi kenapa tidak dilakukan,” tantang Hildi.

Masalah keterlambatan yang digaungkan, dijelaskan dia, bahwa pada 29 November 2015 lalu, eksekutif bukan membahas anggaran dalam RAPBD yang sudah dibahas. Melainkan menyerahkan tambahan anggaran baru, berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), dimana adanya tambahan Rp50 miliar dan RP123 miliar yang baru diterima dari pusat.

“DAK itu ketentuan pusat. Sehingga, pemerintah daerah tak lagi perlu sampaikan ke DPRD untuk dibahas dan memang tidak ada aturannya. Jika memang tidak ada sepakat, hingga pukul 00.00 WIB, besoknya saya tinggal buatkan surat bahwa APBD 2016 menggunakan Peraturan Bupati. Tapi syukurlah, semua memahami,” tutupnya.

Laporan: Kamiriluddin

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.