eQuator – Pontianak-RK. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Banten, dan Sumatera Selatan mengadakan Telekonferens Hari Dharma Karyadhika tahun 2015. Kegiatan dilaksanakan di Aula Rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (1/12).
Hari Dharma Karyadhika tahun 2015 mengusung tema, “Peran Kanwil Kemenkumham dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Daerah”.
Acara dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalbar MJ Baringbing, Kepala Divisi Administrasi Ajar Anggono, Kadiv Pemasyarakatan Darmadji, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita.
Kemudian Bupati Kabupaten Kayong Utara H Hildi Hamid, Biro Hukum Provinsi Kalbar Suharto, Ketua DPRD Kota Singkawang Sujianto, Ketua DPRD Bengkayang Martinus Kajot, Wakil Ketua DPRD Kab. Sanggau Usman, Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Perwakilan dari Sekretariat Daerah Kota Pontianak, DPRD Ketapang, dan DPRD Kabupaten Kayong Utara.
Seanjutnya perwakilan Kabupaten Ketapang, Perwakilan Kota Singkawang, Bagian Hukum Kab. Kubu Raya, Bagian Hukum Kabupaten Sanggau, Bagian Hukum Kabupaten Mempawah, DPRD Kabupaten Kubu Raya, Pejabat Struktural Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan JFT Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Diawali kata pembuka dari Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti menyapa para peserta Teleconference dari ruang kantor Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kanwil Kemenkumham Banten, dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.
Pada saat berlangsungnya sesi tanya-jawab, Nuryanti Widyastuti menyampaikan syarat-syarat penyelenggaraan Diklat Perancang, sesuai Permenkumham 19/2015 tentang pendidikan dan pelatihan fungsional calon pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Prof Dr Widodo Eka Tjahjana menyampaikan pembentukan peraturan daerah dan peratuan kepala daerah (Perda/Perkada), harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas-asas materi. Sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2011 (UU 12/2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Percepatan penambahan perancang peraturan perundang-undangan di daerah karena keterbatasan jumlah perancang di Kanwil Kemenkumham. Tahun 2016 akan diselenggarakan Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah,” kata Widodo Eka Tjahjana.
Kakanwil Kemenkumham Kalbar menutup kegiatan teleconference dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan, peserta, dan tamu yang telah hadir. Ke depan hendaknya koordinasi maupun konsultasi akan terus ditingkatkan. (humas/lud)