Buka Lapak Liong Fu di Warung Kopi, Bandar Diringkus Polisi, Uang Rp106 Juta Disita

BANDAR. Tersangka Sung Kian Phin menghadap ke belakang dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah yang disita di Mapolres Ketapang, Jumat (21/10). JAIDI CHANDRA

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Hukum negara seolah tidak lagi ada di mata Asek, 52 dan Sung Kian Phin, 43. Kedua bandar judi liong fu ini seenaknya buka lapak di warung kopi Jalan RM Sudiono, Delta Pawan, Ketapang, Kamis (20/10) dinihari.

Warga yang kesal melihat ulah dua bandar judi itu, mengadu ke polisi. Tak lama jajaran Sat Reskrim Polres Ketapang tiba di lokasi, meringkus Asek dan Sung Kian Phin.

“Ketika anggota kita datang ke warung kopi itu sekitar pukul 01.00, keduanya masih mengguncang liong fu,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Putra Pratama, Jumat (21/10).

Asek dan Suang Kian Phin tidak berkutik. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Ketapang. Polisi juga menyita uang Rp106.188.000 juta. Turut disita, 23 lembar kartu remi, dua buah mata dadu liong fu, satu tutup parfum yang dipergunakan untuk mengguncang dadu, empat kotak obat untuk menyimpan mata dadu, serta tiga unit handphone milik kedua pelaku.

Sung Kian Phin merupakan warga Kota Pontianak. Jauh-jauh datang ke Ketapang hanya untuk menjadi bandar judi liong fu. “Saya baru dua minggu datang ke Ketapang. Saya mau bekerja ikut sepupu saya buka toko,” kilah Sung Kian Phin.

Pria ini berkelit, sebelumnya tidak pernah menjadi bandar judi liong fu. Hanya di Ketapang, mencoba mengundi nasib dengan cara membuka lapak liong fu. “Itupun baru tiga kali saya main selama datang di Ketapang,” ujarnya.

Sbelum memulai permainan, Sung Kian Phin meminjam uang kepada salah seorang temannya bernama Apo. Uang itu digunakan sebagai modal bandar.

“Modal saya ada Rp20 juta. Kemudian saya pinjam lagi sama Bang Apo Rp60 juta buat pegangan. Jadi total modal saya ada Rp80 juta. Kalau modal di Asek saya tidak tahu berapa. Yang jelas semua barang bukti termasuk uang juga diamankan polisi,” kata Sung Kian Phin.

Setelah berada di dalam tahanan, Sung Kian Phin baru mengaku menyesal. Dia teringat dengan istri dan tiga anaknya yang masih kecil. “Sebelum berangkat ke Ketapang, saya sempat kerja jadi tukang di Kota Pontianak,” ungkapnya. Sung Kian Phin dan Asek dijerat pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara. (jay)