-ads-
Home Politik BSSN Dorong Pengesahan RUU KKS

BSSN Dorong Pengesahan RUU KKS

DPR Masih Tunggu DIM dari Pemerintah

Ilustrasi Industrial Internet of Things / Getty Images

eQuator.co.id – JAKARTA-RK. Melihat dinamika serta potensi ancaman di tengah-tengah masyarakat, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Kepala BSSN Letjen TNI (Purnawirawan) Hinsa Siburian berharap besar RUU tersebut sudah bisa diundangkan tahun ini.

Keterangan tersebut dia sampaikan di Jakarta kemarin (12/8). Hinsa menjelaskan bahwa saat ini sistem siber sudah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Ketergantungan masyarakat terhadap jaringan internet merupakan salah satu indikasi. Tidak sedikit aktivitas masyarakat berkaitan erat dengan jaringan internet.

Sebagai lembaga negara yang punya tugas pokok memberikan perlindungan siber kepada masyarakat, BSSN menilai RUU KKS sangat dibutuhakan saat ini. Untuk itu, instansinya mendorong supaya DPR cepat mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. ”Sebagai landasan hukum pengelolaan pemanfaatan ranah siber Indonesia,” ungkap Hinsa.

-ads-

Menurut mantan panglima Kodam XVII/Cendrawasih tersebut, Indonesia tidak boleh kalah dari negara lain yang sudah membangun keamanan siber melalui banyak aspek. Mengingat, tranformasi era digital juga terjadi di dalam negeri. Payung hukum dibutuhkan agar upaya memastikan keamanan siber di tanah air punya landasan hukum yang memadai.

Landasan hukum itu juga penting untuk menjaga negara dari beragam potensi gangguan. Misalnya gangguan terorisme yang sangat mungkin masuk lewat wilayah siber. ”Kebutuhan pengaturan kemanan siber di sektor strategis yang rawan menjadi sasaran serangan siber kini sudah sangat mendesak,” kata Hinsa.

Bukan hanya BSSN, lanjut dia, kementerian dan lembaga lain yang ditunjuk pemerintah untuk membahas RUU KKS sepakat bahwa RUU tersebut harus cepat disahkan. ”Kami sangat berharap dan DPR RI juga sama dengan kami, kami berharap dapat disahkan pada tahun 2019 ini. Sebagai landasan hukum dalam tata kelola keamanan siber nasional untuk mewujudkan kedaulatan siber nasional berkelas dunia,” bebernya.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyebut, RUU KKS yang terdiri 77 pasal dan 13 BAB itu disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI melalui rapat paripurna pada 4 Juli lalu. Menurut dia, RUU tersebut merupakan upaya DPR untuk menguatkan pondasi keamanan dan ketahanan siber di Indonesia. “Agar mampu menghadapi ancaman yang bersifat multidimensi, baik dari dalam maupun luar negeri,” paparnya.

Saat ini, kata dia, DPR masih menunggu daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah. Dia berharap, DIM bisa segera diserahkan ke dewan. Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo menyampaikan, ke depan RUU itu bisa mengakselerasi kematangan ekosistem keamanan dan ketahanan siber nasional. Menurut dia, dengan adanya kebijakan di tingkat undang-undang, diharapkan pelaksanaan kekuasaan pemerintah di bidang keamanan dan ketahanan siber dapat selaras dengan penghormatan hak asasi manusia, kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemajuan perekonomian nasional.

Legislator asal Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen itu menerangkan, melalui RUU KKS, pemerintah juga bisa menjalankan diplomasi siber untuk memajukan kepentingan Indonesia dalam bidang keamanan dan ketahanan siber di tingkat internasional. “Kerja sama dengan negara-negara lain sangat diperlukan, mengingat serangan siber seringkali dilakukan orang-orang dari berbagai lintas negara,” tutur dia.

Menurut mantan ketua Komisi III DPR itu, diplomasi siber bisa dijadikan rangkaian diplomasi ekonomi, politik, maupun kebudayaan yang dijalankan pemerintah. Pengalaman yang telah dilalui memberikan pelajaran bahwa ancaman terhadap kedaulatan siber sangat nyata. ”Bahkan menjadi salah satu ancaman nonmiliter terbesar bagi dunia,” papar Bamsoet.

Dalam konteks pemeliharaan keamanan dan ketahanan siber, lanjut dia, penguatan pondasi dapat meliputi empat hal. Pertama, bahwa segala kerentanan yang dapat meningkatkan ancaman atau bahaya di bidang siber harus dapat dideteksi dan diidentifikasi. Kedua, segala aset penting untuk hajat hidup orang banyak, harus dapat dilindungi atau dibentengi dari kemungkinan adanya sabotase, serangan, atau aneka upaya lain untuk menghancurkan atau merusaknya.

Sedangkan ketiga, segala sabotase, serangan, atau aneka upaya lain yang sedang berlangsung harus dapat ditanggulangi secepatnya dan kerusakan, kehilangan atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan secepatnya. Keempat, segala komponen dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yaitu manusia, perangkat teknis, dan perangkat non teknis, harus dapat dipantau dan dikendalikan agar tidak menambah besar kerentanan. (Jawa Pos/JPG)

Exit mobile version