eQuator – Mempawah. Layaknya anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sehingga pemerintahan desa benar-benar mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan.
Begitu pesan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana usai melantik 27 anggota BPD dari tiga desa, yakni Wajok Hulu dan Jungkat Kecamatan Siantan, serta Desa Purun Besar Kecamatan Segedong, Senin (28/12) di Gedung Serbaguna Lestari Kecamatan Siantan. “Kami mengapresiasi semua pihak terkait di Kecamatan Siantan dan Segedong, yang telah dapat menyelenggarakan pelaksanaan pemilihan kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa dengan aman, tertib, dan lancar,” kata Ramlana.
Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Mempawah dan tokoh masyarakat setempat, Ramlana lebih lanjut mengatakan, saat ini keseriusan masyarakat untuk membangun desa sudah terlihat maju. Masyarakat berbondong-bondong turut berkiprah sebagai tonggak pembangunan desa yang berkecimpung langsung pada roda pemerintahan desa. “Apakah ini karena anggaran desa yang sudah mendapatkan otonomi dalam penggunaan anggaran desa?,” singgungnya.
Namun pada tujuannya, tegas Ramlana, anomi masyarakat desa tersebut menunjukkan telah terjadi perubahan mindset warga, untuk berkiprah membangun desa mereka dengan proses pembangunan yang mereka kelola sendiri. Seperti di Kecamatan Siantan dan Segedong yang telah melaksanakan demokrasi pemilihan BPD secara lancar dan damai.
Ramlana mengatakan, BPD sebagai mitra pemerintah desa memiliki peran strategis dalam keikutsertaan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. BPD punya kewenangan besar melaksanakan sejumlah tugas pokok dan fungsi. Di antaranya bersama kepala desa memimpin jalannya musyawarah desa, mengusulkan rancangan pembuatan peraturan-peraturan desa, mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan menjaring serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa. “Saya berharap anggota BPD bekerja profesional dan transparan, serta dapat mempertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan Tuhan Yang Maha Esa. Hasil kerja harus lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pesannya.
Ramlana menegaskan, BPD harus dapat bekerjasama dengan kepala desa dan berbagai pihak dalam memanfaatkan segenap potensi sumber daya yang ada, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Kedua potensi tersebut harus dikelola secara arif dalam rangka pemberdayaan masyarakat. “Tidak kalah pentingnya, BPD wajib menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, aspiratif, dan partisipatif. Tujuannya untuk kepentingan masyarakat, sehingga akan tercipta pembangunan yang dilaksanakan bersama-sama antara pemerintah desa dan masyarakat. Karena hakikatnya pembangunan diarahkan untuk keperluan masyarakat,” jelasnya.
Kepada para anggota BPD, Gusti Ramlana secara khusus mengingatkan tiga hal. Pertama, anggota BPD harus mengikuti perkembangan ilmu dan pengetahuan. Hal ini agar terjadi peningkatan kinerja dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Kedua, membangun kerja sama harmonis dengan kepala desa, seluruh perangkat, dan masyarakat desa. Ketiga, berperan aktif dan bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat desa. “Ini untuk kemajuan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Ari Sandy
Redaktur: Yuni Kurniyanto