eQuator – Pontianak-RK. Bos Studi Foto Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat, Niko Polih alias Apui, 58, diringkus Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak. Apui selama enam bulan terakhir menjadi bandar judi Togel skala besar di Kota Pontianak.
Apui ditangkap di rumahnya, Jalan Kom Yos Sudarso, Senin (28/12) pukul 16.00. Pengungkapan kasus Apui ini berawal dari pengembangan perkara kurir judi togel yang ditangkap jajaran Polresta Pontianak. Sehingga muncul nama Apui.
Polisi menyita Rp25 juta dari tangan Apui. Uang itu hasil dari setoran kurir-kurirnya yang menerima pasangan judi togel. Selain itu menyita dua unit telepon genggam dan kertas rekapan nomor judi kupon putih (togel), serta tiga buku rekening. Luar biasa, transaksi di buku rekeningnya itumencapai ratusan juta rupiah.
Niko Polih alias Apui mengaku baru enam bulan menjadi bandar besar judi togel di Kota Pontianak. “Saya diajak teman saya juga untuk menjadi bandar. Akhirnya saya mau dan saya memiliki sejumlah kaki (kurir) untuk menerima pasangan dari pemain togel,” ungkap Apui, Selasa (29/12).
Apui bukanlah warga susah ekonomi. Dia adalah bos atau pemilik salah satu studio foto di Jalan Kom Yos Soedarso, Pontianak Barat. “Saya mau jadi bandar judi togel, karena lumayan untuk bisnis sampingan, selain menjadi pengusaha studio foto,” ungkap Apui.
Sistem yang diberlakukan Apui menjadi bandar judi togel, setiap lima hari sekali menerima setoran uang pemasang togel dari kurirnya di dilapangan. “Per hari itu omset saya, khusus judi togel ini Rp2 sampai Rp3 juta,” katanya.
“Kalau ada pemain togel yang kena, keesokan harinya saya langsung bayar sesuai dengan nominal pemasang,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Apui, omset yang didapatkannya jauh lebih besar dari pengakuannya kepada wartawan. “Omset yang didapat tersangka per hari bisa mencapai Rp2 sampai Rp5 juta,” kata Andi Yul.
Saat ini polisi sedang melakukan pedalaman kasus Apui. Diduga masih ada bandar besar di belakang Apui. “Tidak hanya mendalami jaringan tersangka. Kita juga mendalami aliran uang hasil judi yang tercatat di tiga buku rekeningnya. Jika memungkinkan dan sesuai unsure pidana, maka akan kita jerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tegas Kompol Andi Yul.
Apui dijerat pasal 303 KUHP, ancaman maksimal 10 tahun penjara. “Tersangka sudah resmi menjadi tahanan Mapolresta Pontianak,” katanya. (zrn)