Bolos Hari Pertama Masuk Kerja, 21 ASN Terancam Sanksi Disiplin

ilustrasi.net

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Sebanyak 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kubu Raya dari beberapa SKPD diketahui tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Untuk mengikuti apel yang ditetapkan pada 21 Juni 2018 di Kantor Bupati Kubu Raya, sehingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya akan minta klarifikasi kepada kepala SKPD terkait ketidakhadiran tersebut.

Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus mengingatkan, seluruh ASN di Kubu Raya untuk tidak memperpanjang liburnya pasca Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. Namun tetap masuk seperti biasa mulai Kamis (21/6).

“Karena bagi yang masuk dan tidak masuk sekalipun akan kita laporkan berjenjang ke provinsi hingga Kementerian PAN dan RB. Dan bagi yang tidak masuk akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kita akan lakukan evaluasi bagi yang masuk dan tidak masuk,” tegas Wabup Hermanus.

Apalagi jadwal libur bersama hingga kembali masuk kerja sudah disosialisasikan. Bahkan, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh SKPD. Otomatis kepala SKPD sudah menyampaikannya kepada stafnya di kantor masing-masing.

“Jadi tidak ada alasan lagi ASN yang masih memperpanjang hari liburnya. Kita mengimbau kepada seluruh pegawai untuk tetap masuk bekerja seperti biasa,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kubu Raya, Kusyadi mengungkapkan, diketahui sebanyak 21 pegawai Kubu Raya dari beberapa SKPD tidak hadir untuk mengikuti apel yang ditetapkan pada 21 Juni 2018 tanpa memberikan keterangan. Sehingga pihaknya akan meminta klarifikasi kepada kepala SKPD terkait ketidakhadiran tersebut.

“Jika hasil klarifikasi tidak dapat dipertanggungjawabkan akan kita proses sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” tegas Kusyadi.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe