eQuator.co.id – Sambas-RK. Senin (22/2) sekitar 10.30 WIB, delapan belas personil Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Barat, yang diback–up dua personil TNI sub Denpom Singkawang Kodam XIII Tanjung Pura menangkap pelaku illegal logging di Hutan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang, Sajingan Besar, Sambas. Pembabat hutan tersebut warga Kecamatan Paloh, Sy (48) dan Bh (36).
“Mereka tertangkap tangan oleh Tim SPORC ketika sedang menebang pohon dan membelah kayu dengan menggunakan gergaji mesin/Chain Saw,” jelas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Sustyo Iriyono, Rabu (24/2).
Menurutnya, dua pelaku sudah diinterogasi. Kemudian, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah Chain Saw merk STHIL, satu buah parang, empat jeriken bensin dan oli. Empat puluh batang kayu yang telah diolah berukuran 9 cm x 18 cm x 4 m berjenis kayu rimba campuran juga didapati.
“Penyidik kami bergerak cepat memeroses kedua pelaku balak liar yang tertangkap. Berdasarkan dua alat bukti yang dimiliki penyidik, Sy dan Bh sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” paparnya.
Para perusak hutan itu dijerat pasal 33 ayat (3) Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, dan atau pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka juga dikenakan pasal 12 huruf c dan atau huruf f Jo. Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atauPasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Berdasarkan pemeriksaan kedua tersangka, saksi-saksi, dan alat bukti lainnya, penyidik akan mengurai modus operandi di balik penebangan liar ini. Penangkapan mereka menjadi titik masuk bagi penyidik untuk menjerat keterlibatan pihak-pihak lainnya yang terlibat.
“Kemungkinan besar ada keterlibatan pihak-pihak lainnya yang selama ini terlibat dalam pembalakan liar maupun perusakan hutan di TWA Gunung Melintang,” beber Sustyo.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL