eQuator.co.id – Melawi-RK. Sejak 16 Oktober lalu, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Melawi secara resmi ditutup. Dengan total jumlah pelamar CPNS Melawi mencapai sebanyak 4.086 orang.
Jumlah tersebut tidak hanya pendaftar yang berasal dari Melawi saja, melainkan juga ada beberapa yang datang dari luar daerah. Nantinya sesuai tahapan akan dilakukan seleksi administrasi sebelum para pelamar tersebut mendapatkan kartu tes.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Drs Paulus mengatakan, pendaftaran CPNS kali ini tidak dilaksanakan secara mandiri oleh instansi, melainkan terpusat menjadi satu secara nasional. Melalui situs Badan Kepegawaian Negara (BKN) yakni ssc.bkn.go.id, sehingga pemeriksaan atau seleksi administrasi juga dilakukan oleh pihak BKN.
“Berdasarkan jadwal hasil kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 21 Oktober 2018 melalui akun sscn bkn.go.id. Jadi, pihak pelamar bisa langsung mengecek di situs tersebut untuk mengetahui lulus seleksi administrasi atau tidaknya,” ujar Paulus, Senin (22/10).
Bagi yang lulus seleksi administrasi, kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh peserta yang dinyatakan lulus melalui laman sscn pada 21 Oktober-26 Oktober 2018. Pencetakan menggunakan Nomor Induk Kepegawaian dan password yang sama dengan NIK dan password saat pendaftaran diportal sscn.
Setelah mengetahui hasil seleksi administrasinya, untuk selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Dimana seleksi SKD tersebut akan dimulai pada 27 Oktober hingga 7 November 2018 yang dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi.
“Kita sudah mengusulkan ke BKN agar pada pelaksanaan tes nantinya tidak digabungkan dengan kabupaten/kota lain. Saya berharap usulan tersebut dapat ditanggapi oleh BKN,” harapnya.
Menurutnya, BKPSDM Melawi sudah bekerja sama dengan Disdikbud Melawi dalam menyiapkan komputer sebanyak 100 unit. Fasilitas tersebut merupakan pengadaan Disdikbud Melawi untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun lalu.
Dalam kesempatan itu, Paulus menegaskan, pihaknya memastikan bagi para pelamar CPNS yang mendaftar tidak ada yang terlibat menjadi anggota maupun pengurus partai politik (Parpol). Apalagi menjadi calon legislatif (Caleg).
“Pelamar yang terlibat anggota maupun pengurus partai politik tidak dapat diikutsertakan pada kontestan pelamar CPNS. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang kepegawaian serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian,” jelasnya.
Sementara itu, penerimaan CPNS adalah kebijakan yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan harapan hingga hari pelaksanaan persiapan tes bagi para pelamar CPNS nantinya sesuai kelulusan verifikasi administrasi yang sudah diumumkan melalui akun sccn.bkn.go.id dapat berjalan dengan baik.
“Sejauh ini BKPSDM juga sudah berkoordinasi dengan KPU Melawi. Bahkan salah satu persyaratan pelamar yang mereka tandatangani dalam verifikasi berkas tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik,” ulasnya.
Reporter: Dedi Irawan
Redaktur: Andry Soe