eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Memasuki tahun Pilkada Serempak 2018, Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kubu Raya agar tidak terlibat politik praktis.
“ASN jangan sampai ikut-ikutan berpolitik. Sesuai surat edaran, kami memberikan imbauan kepada warga agar tidak mengajak Aparatur Sipil Negara untuk terlibat dalam proses Pilkada Serentak 2018,” tegas H Rusman Ali, Senin (8/1).
Jika ada indikasi keterlibatan, Bupati menegaskan ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Tentu kami akan memberikan hukuman yang proporsional. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Yaitu, PNS yang melakukan politik praktis atau pengurus partai politik akan diberikan sanksi tegas,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi senantiasa mengingatkan supaya PNS di lingkungan Pemerintah Kubu Raya agar tak terlibat dalam politik praktis. “Karena kita akan selalu menunggu adanya laporan pihak KPU Kubu Raya atas keterlibatan mereka,” ucap Kusyadi.
Kusyadi menjelaskan, seorang ASN sudah terlibat dalam politik praktis ketika pasangan balon yang didukung mendaftar ke KPU. “Jika mereka terbukti terlibat politik praktis dengan menjadi tim sukses (Timses). Terbukti dengan adanya surat pernyataan sebagai timses. Terlibat dalam kampanye atau menggunakan simbol-simbol partai atau dukungan terhadap pasangan calon,” jelasnya.
Termasuk apabila ada laporan dari masyarakat, Kusyadi menambahkan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut. Dengan mendalami setiap laporan yang masuk. Dengan ketentuan benar-benar mendukung atau terlibat.
“Jika ada laporan melalui foto ada seorang ASN terlibat dalam kampanye, tentu akan kita usut dulu. Apakah hanya menonton saja atau terlibat. Kita tidak akan sembarangan dalam menentukannya,” ulasnya.
Menurutnya, berbeda halnya apabila seorang ASN itu sudah turun naik panggung melakukan dukungan bersama balon atau calon yang sudah mendaftar di KPU. “Intinya sebelum mendaftar ke KPUD belum bisa dibilang terlibat politik praktis,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kusyadi menegaskan, sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat tentu disesuaikan sejauh mana keterlibatannya dalam politik praktis.
“Mulai dari ringan, sedang dan berat. Terberatnya bisa saja dipecat. Makanya kepada semua ASN jangan ada yang ikut politik praktis,” ingatnya.
Reporter: Syamsul Arifin
Redaktur: Andry Soe