
eQuator – Pontianak-RK. Kasus terbaliknya longboat CV Indo Kapuas Express, menewaskan 14 penumpang pada 13 Desember 2015 lalu, ditangani Direktorat Kepolisian Air (Dit Pol Air) Polda Kalbar. Minggu ini kasusnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
“Berkasnya sudah kita selesaikan, segera kita kirimkan,” jelas AKBP Yuri, Kasubdit Gakkum Dit Pol Air Polda Kalbar, Minggu (10/1).
Berkas yang dikirim Dit Pol Air ini dengan tersangka atas nama Zainuddin, driver Indo Kapuas Ekspress yang menewaskan 14 penumpangnya. “Tersangka masih satu orang yang kita tetapkan. Belum ada tersangka lain,” ungkap AKBP Yuri.
Menurut AKBP Yuri, penetapan tersangka terhadap Zainuddin, lantaran longboat yang dikemudikannya dari Padang Tikar ke Rasau Jaya tidak ada surat persetujuan berlayar, bahkan tidak ada alat keselamatan. “Pasal yang kita terapkan dalam berkas, masih sama seperti ungkapkan sebelumnya. Zainuddin melanggar pasal 323 ayat (3) UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 359 KUHP. Ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tegasnya.
Dikatakan Yuri, beberapa saksi sudah diperiksa, “Sudah kita periksa semua, sehingga berkas untuk sang driver atas nama Zainuddin dapat segera kita kirim,” katanya.
Mengenai tersaangka baru yang sedang dibidik atas insiden kecelakaan maut di perairan Kubu Raya itu, Yuri belum menetapkan. Dia masih menunggu keterangan saksi ahli untuk tersangka baru tersebut yang kemungkinan besar pemilik CV Indo Kapuas Express. “Kita masih menunggu keterangan saksi ahli, saksi ahli itu dari Syahbandar,” ungkapnya.
“Jika memang saksi ahli menyatakan ada pelanggaran baru dan dapat dijerat dengan pidana, tentu akan kita tetapkan tersangka baru dalam kasus ini,” janjinya. (zrn)