Beraksi di Perbatasan Antarnegara, Pengedar Sabu Ditangkap

PENGEDAR. Anggota Polres Bengkayang menunjukkan tersangka Bibok dan barang bukti Narkoba jenis sabu, Jumat (8/4). POLRES BENGKAYANG FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Perbatasan negara memang rawan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Seorang pengedar sabu yang cukup lama berkiprah di Jagoi Babang, Bengkayang, ditangkap jajaran Polsek Jagoi Babang, Kamis (7/4) dinihari.

Meskipun barang bukti hanya 0,5 gram sabu, namun ini bukti komitmen kepolisian memerangi Narkoba.

Tersangka bernama Jubi L Bibok alias Bibok, 19, warga Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang. Dia ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Di rumahnya ditemukan sabu yang disimpan di dalam dua sedotan es. Polisi juga menemukan barang bukti perlengkapan kejahatan Narkoba lainnya. Bahkan sebilah senjata tajam juga disita.

“Tersangka masih diperiksa lebih lanjut. Kalau dilihat dari barang bukti perlengkapannya, tersangka ini pemain lama dan kelas cukup besar,” kata Kapolres Bengkayang AKBP Juda Nusa Putra melalui Kabag Ops Kompol Dudung Setyawan, Jumat (8/4) siang.

Dudung menjelaskan, penangkapan tersangka Bibok berdasarkan informasi warga. Pemuda yang yang berhenti di bangku kelas 2 SMK ini diserahkan ke Polres Bengkayang, untuk penyidikan lebih lanjut.

Pengakuan Bibok, mendapatkan sabu dari temannya di Malaysia. Sebilah senjata tajam (Sajam) juga diakuinya digunakan untuk menjaga diri. “Ini masih pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” papar Dudung.

Hingga saat ini tersangka Bibok masih ditahan di Polres Bengkayang. Dia dijerat pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) atau pasal 115 ayat (2) a pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana  minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kalbar merupakan jalur sutera masuknya Narkoba maupun barang ilegal lainnya di Indonesia. Pasar di Indonesia cukup bagus, karena banyak pemakai. Penyelundup Narkoba mempunyai banyak cara untuk bisa meloloskan bawaannya ke perbatasan. Kalbar sendiri sudah memiliki tiga PPLB yang beroperasi, yakni PPLB Entikong di Kabupaten Sanggau-Serian (Sarawak), PPLB Nanga Badau di Kabupaten Kapuas Hulu-Lubok Antu (Sarawak) dan PPLB Aruk di Kabupaten Sambas-Biawak (Sarawak). Dua lainnya, masih berstatus lintas batas, termasuk Jagoi Babang, Bengkayang yang berbatasan dengan Serikin. Walau ketat pemeriksaan di PPLB, namun bisa saja barang tersebut melalui atas bukit di kanan kiri PPLB. Apalagi di perbatasan yang hanya lintas batas.
Untuk daerah yang berstatus lintas batas, belum dilengkapi dengan Custom, Quarantine, Security, dan Imigration. Mengantisipasi penyelundupan di Kalbar, untuk menangkap tersangka saja bagaikan menimba air pakai ember bocor. Pasalnya, pengamanan di PPLB sangat minim untuk barang-barang bawaan pelintas. Tidak ada pemeriksaan metal detektor. X Ray pun hanya untuk barang bawaan yang ditenteng, tidak termasuk barang titipan atau barang bagasi penumpang.

Sementara di sepanjang hampir 900 kilometer sempadan perbatasan, terdapat 500 jalan tikus. Jalan-jalan ini merupakan penghubung antardesa, dan kebun pertanian warga. Sementara yang menggunakan jalur resmi, menggunakan barang titipan di bus-bus umum atau mobil pribadi. Modus operandinya pun berbeda-beda. Informasi di lapangan menyebutkan, Narkoba biasa di sembunyikan di karung gula, ikan dan sayur mayur bawaan warga. Jalur tikuslah yang mereka gunakan untuk membawa Narkoba tersebut melintas perbatasan. Sabu adalah jenis Narkoba yang paling banyak dibawa melintasi perbatasan. Jalurnya bisa dari India, China, Thailand bahkan dari Columbia. (oxa)