-ads-
Home Rakyat Kalbar Kayong Utara Begini Penjelasan Ketua KPU Kayong Utara Terkait Pengumuman Hasil Pemilu Tengah Malam

Begini Penjelasan Ketua KPU Kayong Utara Terkait Pengumuman Hasil Pemilu Tengah Malam

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko

eQuator.co.id – SUKADANA-RK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi mengumumkan penetapan hasil pilpres lebih awal dari tanggal maksimal, yaitu 22 Mei 2019. Seperti diketahui, hasil rekapitulasi KPU, Joko Widodo-Ma’ruf Amin mendapatkan 55,50 persen suara, sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 44,50 persen suara.

KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa (21/5) dini hari.

Langkah KPU yang lebih awal mengumumkan dari jadwal awal, ditanggapi beragam oleh masyarakat.  Termasuk warga di Kayong Utara.

-ads-

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko pun angkat bicara guna menanggapi komentar beragam masyarakat Kayong Utara terhadap langkah KPU RI yang sehari lebih awal mengumumkan hasil Pemilu.

“Ahh… tidak juga, KPU itu menyelesaikan rekap itu berdasarkan rentang waktu tahapan, tahapan rekap nasional dan pengumumannya adalah dari 25 April s/d 22 Mei 2019. So, kalau sebelum 22 Mei sudah selesai, ya bisa diumumkan pasca rekap itu selesai,” kata Rudi Handoko melalui group WhatsApp, Selasa (21/5).

Tanggapan tersebut di-share Rudi Handoko sebagai jawaban atas postingan gambar dari salah satu anggota group. Gambar yang dikirim berisi tulisan sebuah pertanyaan sebagai berikut: “kenapa KPU mengumumkan hasil Pemilu tengah malam”.

Diyakinkan Rudi lagi, bahwa KPU Kayong Utara juga melakukan hal serupa. Jadwal rekap dari tanggal 1-3 Mei, begitu tanggal 2 Mei sudah selesai rekapnya, sehingga pihaknya pun sepakat mengumumkan hasil Pemilu Kayong Utara, tanpa harus menunggu tanggal 3 Mei, sebagai jadwal awal yang ditetapkan.

“Soal malam, saya kira yang pernah berhubungan dengan KPU pasti tau, bahwa terkait kerja yang sesuai tahapan, jangankan tengah malam, sampai subuh saja dilakukan. Misalkan tuh saat pencalonan kemaren, kedatangan parpol ditunggu sampai jam 24.00, ada yang datang jam 23. 55 misalnya, tetap dilayani, karena sebelum jam 24.00, pemeriksaan berkasnya bisa sampai jam 3 subuh,” jelas Rudi yang mantan Ketua HMI Cabang Pontianak. (lud)

Exit mobile version