eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. PT. Pos Indonesia melaunching layanan pembayaran PDAM serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Kubu Raya yang digelar di Hotel Mercure Pontianak, Selasa (17/4). Dengan lauching ini, PT. Pos Indonesia semakin berikan layanan terbaik serta kemudahan kepada masyarakat.
“Tentunya dengan launching ini tujuannya tidak lain sebagai upaya kita untuk mempermudah masyarakat, pelanggan baik dalam membayar iuran PDAM serta PBB-nya, dengan harapan bisa membayar tepat waktu,” ujar Direktur Jasa Keuangan PT. Pos Indonesia, Ihwan Sutardiyanta dalam launching tersebut.
Terlebih kata dia, saat ini PT. Pos Indonesia sudah memiliki ratusan rekam layanan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga mempermudah dengan melakukan satu urusan yang dapat ditempuh dengan satu jalur saja.
“Kita ingin masyarakat lebih mudah, bisa bayar motor, iuran PDAM, pajak dengan satu kali urusan saja, bahkan kita juga berencana untuk merambah kedua digital yang berbasis aplikasi, yang nantinya tinggal mendownload saja melalui playstore dan semua urusan pembayaran bisa dilakukan dengan smartphone,” terangnya.
Terkait soal pembayaran PBB kata Ihwan, hal ini juga sangat penting. Sebab pajak juga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi kewajiban bagi setiap warga negara untuk mematuhinya.
“Dalam hal ini kita mendukung pemerintah dalam mendorong meningkatkan pembayaran pajak, sebab pajak ini yang merasakan manfaatnya adalah masyarakat pula, maka dari itu adanya kemudahan dalam pembayaran ini semakin mempermudah,” tukasnya.
Sementara itu, mewakili Pemkab Kubu Raya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daeah (BPPRB) Kubu Raya, Supriaji menyebutkan, adanya kemudahan-kemudahan yang dihadirkan dalam pembayaran PBB, merupakan salah satu peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Dengan kemudahan-kemudahan yang ada ini tentu kita harapkan masyarakat akan lebih dimudahkan serta berlomba-lomba membayarkan pajaknya, termasuk iuran PDAM dan semoga kerja sama ini ke depan lebih bermanfaat,” pungkas Supriaji. (Nri)