Bawa Elektronik Bekas dari Malaysia

Dua Warga Jawa Barat Ditangkap

Ilustrasi NET

eQuator.co.id –  Entikong-RK. Widodo, warga Kecamatan Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah dan Rismanto, warga Ciamis, Jawa Barat ditangkap unit Reskrim Polsek Entikong di pos pemeriksaan depan Mapolsek Entikong, Sanggau, kemarin.

Keduanya ditangkap lantaran membawa barang-barang elektronik bekas dari Malaysia. “Mereka diamankan karena membawa tujuh unit laptop dan 35 unit Ponsel serta barang elektronik lainnya tanpa dokumen resmi. Barang-barang ini dikemas dalam tiga koper miliknya,” kata AKP Kartyana, Kapolsek Entikong, Kamis (15/9) sore.

Kartyana menjelaskan, kedua pemuda itu diamankan usai diperiksa di pos pemeriksaan di depan Mapolsek Entikong. Kala itu, Widodo menumpang mobil travel jenis Luxio KB 1150 HD warna putih yang disopiri Rismanto.

Setelah semua surat-surat kendaraan diperiksa, polisi memeriksa barang bawaan. Di mobil itulah ditemukan puluhan barang elektronik dari Malaysia yang lolos dari pemeriksaan di PLBN Entikong.

Terbukti membawa barang tanpa dokumen pelengkap, Widodo dan Rismanto langsung diamankan ke Mapolsek untuk diperiksa. Widodo yang sehari-harinya berdagang barang elektronik tersebut mengaku, barang yang dibawanya itu memang miliknya.

“Pengakuan Widodo, barang elektronik ini berasal dari limbah masyarakat yang dibuang di tempat sampah di Miri, Malaysia. Oleh Widodo kemudian dikumpulkan,” ujar Kartyana.

Rencananya, barang selundupan ini akan dibawa pulang ke kampung halaman Widodo untuk diperbaiki. Kemudian dijual kembali.

Sampai saat ini, kata Kartyana, mereka dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek. “Kita akan koordinasikan dengan Bea dan Cukai untuk tindaklanjut,” tegas mantan Kapolsek Pontianak Selatan itu.

Pemeriksaan ini, kata Kartyana, rutin dilakukan anggotanya. Mengingat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong kerap dijadikan kawasan penyelundupan barang. Tak sedikit barang tanpa dokumen yang disita. Seperti pekan lalu, Polsek Entikong mengamankan sparepart mobil dari Malaysia. (oxa)