Bawa 92 gram Sabu, Riyandi Diciduk Polisi

BARBUK. Didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Muslimin, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Purwanto menujukan barang bukti sabu yang dibungkus dengan plastik transparan saat rilis di markasnya, Senin (19/2) siang--Ambrosius Junius/RK

eQuator.co.idPontianak-RK. Riyandi, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Tanjung Harapan, Pontianak Tenggara diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pontianak, Minggu (18/2) sekitar pukul 12.50 Wib.

Dari penangkapan yang berlangsung di Jalan Ya’ M Sabran, Tanjung Hulu, Pontianak Timur itu, petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 92 gram yang disimpan dalam tas selempangnya.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Purwanto menerangkan, anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada sabu dalam jumlah banyak yang akan dibawa seorang lelaki menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi KB 2184 OF.

Setelah dilakukan penyelidikan, ciri-ciri orang yang disebutkan dalam informasi itu didapat tengah melintas di Jalan Ya’ M Sabran.

“Anggota kemudian membuntuti dan berhasil menghentikan lelaki tersebut di depan Global Jaya Elektronik,” jelas Purwanto di Mapolresta Pontianak, Senin (19/2) siang.

Terhadap lelaki yang kemudian diketahui bernama Riyandi itu, dilakukan penggeledahan di seluruh badan dan barang bawaannya.

“Hasilnya, ditemukan satu plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dalam tas selempangan yang dibawa tersangka. Selain itu, dalam tas tersangka juga ditemukan peralatan lainnya seperti timbangan elektrik,” tutur Purwanto.

Tak menunggu lama, Riyandi beserta sejumlah barang bukti langsung digiring ke Polresta Pontianak untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Riyandi mengaku bahwa dia diperintahkan seseorang berinisial A melalui handphone (HP) untuk mengambil barang haram tersebut.

“Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari daerah Sungai Ambawang. Dia diperintah lewat HP oleh A, yang kini masih pengejaran kami,” tegas Purwanto.

Rencananya, setelah sabu itu diambil, Riyandi akan menyimpannya terlebih dahulu sambil menunggu arahan selanjutnya dari A.

“Tersangka bisa dikatakan juga sebagai kurir. Dia mendapat upah 700 ribu rupiah dari A,” terang Purwanto.

Saat ini, lelaki 41 tahun tersebut masih diperiksa. Dia dijerat dua pasal. Yakni, Pasal 114 ayat 2 dan sub Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun,” pungkasnya.

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Ocsya Ade CP