Baru 228.833 Warga Merekam KTP-E

ilustrasi. net

eQuator – Ketapang-RK. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ketapang, Mansen mengakui kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan masih rendah.
Dari 466.187 wajib KTP, baru 228.833 warga yang sudah merekam KTP-e.

“Masih banyak masyarakat kita di Ketapang ini yang hanya mau mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, hanya di saat mereka butuh. Seperti ke rumah sakit atau yang membutuhkan KTP. Kesadaran masyarakat kita masih rendah,” katanya, Jumat (6/11).
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat engan mengurus dokumen kependudukan ke instansi terkait. Seperti halnya KTP-e, masih banyak masyarakat yang mengaku tidak sempat karena bekerja, lokasi perekamannya yang jauh hingga masih adanya masyarakat yang menganggap jika saat ini mereka tidak membutuhkan KTP-e.
“Ada masyarakat yang bilang, buat apa KTP-e? Saya di kampung tidak mau kemana-mana,” ungkapnya.
Menurutnya, pola pikir yang menganggap dokumen kependudukan tersebut kurang penting harus dirubah. Pihaknya pun berupaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mau mengurus setiap dokumen kependudukan.
“Usaha terus kita lakukan. Baik melalui sosialisasi di media seperti radio, spanduk, melalui perangkat pemerintah paling bawah yaitu, desa,” katanya.
Namun, pihaknya juga mengakui jika dalam pengurusan dokumen kependudukan yaitu perekaman KTP-e, memang sedikit terkendala. Di antaranya masih adanya alat yang rusak di beberapa wilayah di Ketapang. “Saat ini ada satu alat kita di Kendawangan yang rusak dan harus
diperbaiki. Sementara ada satu alat lagi di MHS yang terganggu jaringannya. Itu salah satu kendala kita,” ungkapnya.
Mansen mengatakan, khusus daerah yang alat perekamannya rusak, pihaknya melakukan perekaman secara manual. Masyarakat tetap bisa merekam dengan cara manual yang selanjutnya data dikirim ke pusat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Terkait pasokan listrik yang selama ini menjadi kendala di daerah pedalaman,  sudah sedikit teratasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sementara mesin untuk mencetak KTP-e, tidak ada masalah. Dari dua mesin pencetak yang ada di Disdukcapil Ketapang, per harinya mampu mencetak hingga 160 keping KTP-e. “Untuk satu alat itu rata-rata 80 keping KTP-e. Jadi, untuk kendala pencetakan hingga saat ini belum ada. Paling lambat jika hari ini merekam, maka besok sudah jadi,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengurus dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK), KTP-e, Akta Kelahiran maupun Akta Kematian. Untuk mengurusnya tidak dipersulit. Misalnya untuk KTP-e, cukup meminta surat pengantar dari desa atau kelurahan dan
kecamatan. “Semuanya gratis dan jangan menggunakan jasa calo,” pungkasnya. (Jay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.