Barang Bukti Dimusnahkan, Proses Hukum Tetap Jalan

Bawang dan Kentang Malaysia Dibakar

MUSNAH. Wakapolresta AKBP Veris Septiansyah memusnahkan 3,5 ton bawang merah dan 2,5 ton kentang ilegal di halaman Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Rabu (23/11). IMAN SANTOSO

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Potensi beredarnya barang-barang ilegal di Kota Pontianak cukup tinggi. Apalagi menjadi sentral aktivitas masyarakat. Upaya pencegahan akan diperketat Polresta Pontianak.

Hal itu diungkapan Wakapolresta AKBP Veris Septiansyah saat memimpin pemusnahan bawang merah dan kentang ilegal asal Malaysia hasil tangkapan jajarannya, Rabu (23/11). Pemusnahan barang bukti itu dlakukan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Jalan Sungai Raya Dalam, Kubu Raya.

“Pemusnahan barang bukti ini bagian dari proses penyidikan. Karena kuantitas barang cukup banyak,” ujar AKBP Veris Septiansyah, Wakapolres Pontianak seusai memimpin pemusnahan barang bukti tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan, 3,5 ton bawang merah dan 2,5 ton kentang. Terdiri dari tiga kasus, 1,6 ton bawang merah dengan tersangka Sutardi, satu ton bawang merah dengan tersangka Hidayatullah, serta dua ton kentang dengan tersangka Nasarudin. Sementara 900 kilogram merupakan barang bukti dari hasil tangkapan jajaran Polsek Sungai Ambawang yang juga hendak dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri berbagai pihak. Selain Wakapolresta, hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak serta Kapolsek Sungai Ambawang.

Pemusnahan ini memang harus dilakukan sesegera mungkin. Komoditas ilegal tersebut merupakan barang yang cepat rusak dan busuk, sehingga dapat menimbulkan penyakit ataupun gangguan lainnya. “Tapi ada prosedural yang harus kita jalani, sehingga proses penegakan hukumnya tetap berjalan hingga ke penuntutan, tanpa barang bukti yang kita sisihkan,” jelas Veris.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Kelas I Pontianak, drh. Yongki Wahyu Setiawan menjelaskan, produk-produk pangan yang sering diselundupkan dari Malaysia, merupakan komoditas yang wajib diperiksa. Terlebih lagi untuk produk umbi lapis yang hanya boleh dimasukkan lewat Bandara Soekarno-Hatta, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Makasar.

“Jadi, Entikong itu bukan pintu resmi. Kalau ada bawang putih atau bawang merah masuk ke Kalimantan Barat, sudah pasti itu ilegal,” tegas Yongki.

Menurut Yongki, proses pemusnahan ini memang telah diatur undang-undang. Barang-barang yang cepat busuk, rusak atau yang masuk melalui bukan pintu resminya, agar segera dilakukan tindakan kerantina yakni pemusnahan.

“Karena Karantina bertugas mencegah penyebaran organisme penyakit tumbuhan karantina, juga penyakit hewan karantina dari produk daging,” jelasnya.

Balai Karantina Pertanian Kelas I sendiri merupakan saksi ahli dalam kasus komoditas ilegal yang masuk ke Kalbar. Merekalah yang bertugas memberikan penilaian, apakah produk tersebut harus dimusnahkan atau tidak. (isa)