Ayah Bejat, Setahun Garap Anak Tirinya

PEMERKOSA. LR, pelaku pemerkosaan anak tiri (baju kuning) saat diwawancara wartawan di Mapolres Ketapang, Senin (28/11). JAIDI CHANDRA

eQuator.co.id – Ketapang-RK. Kasus kekeresan seksual terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ketapang. Kali ini pelakunya berinisial LR, 50. Dia tega memperkosa anak tirinya sendiri sebut saja Bunga yang masih berusia 15 tahun.

“Terungkapnya kasus ini, setelah korban melarikan diri ke rumah warga, Jumat (25/11) lalu,” kata Kapolres Ketapang AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim AKP Putra Pratama, Senin (28/11).

Di rumah warga yang tak jauh dari kediaman ayah tirinya, Bunga bercerita panjang lebar. Dia mengaku kerap disiksa LR. Bahkan dipaksa melayani nafsu ayah tirinya.

“Mendengar pengakuan korban, warga langsung memberikan informasi ini ke Polsek Nanga Tayap. Kemudian anggota Polsek mendatangi korban dan menanyakan perihal yang dialaminya. Setelah itu petugas membekuk tersangka di kediamannya,” ujar AKP Putra.

Di hadapan polisi, Bunga mengaku melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak satu tahun lalu hingga Rabu (23/11). LR menggarap anak tirinya sejak mereka tinggal di Kecamatan Nanga Tayap. Dia sudah berulang kali melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi berbeda. “Kadang di kediamannya, kadang di hutan,” ungkap kasat.

AKP Putra mengatakan, selain membekuk tersangka, jajarannya juga mengamankan barang bukti yang didapat di rumah LR. Diantaranya sepucuk senjata api (Senpi) jenis lantak laras panjang, sebuah parang panjang, sebatang kayu bakar, kelambu plastik, sehelai celana dalam serta sepapan Pil KB yang sudah diminum sebanyak lima butir.

“Tersangka mengaku memperkosa anak tirinya tersebut selama sekitar satu tahun. Kemudian memaksa korban meminum Pil KB agar tidak hamil,” jelasnya.

LR dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015, perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari hukuman bagi pelaku yang merupakan orangtua atau wali korban. “Sehingga ancaman hukumannya menjadi 20 tahun penjara,” tegas AKP Putra.

Tersangka LR mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejatnya. Ia mengaku tidak mampu menahan diri sehingga dikuasi oleh hawa nafsu. “Pertama kali saya lakukan itu saat kami kerja di daerah pertambangan di Kampung Melawi, Kecamatan Hulu Sungai. Saya lakukan di pondok tempat kami bekerja,” ujar LR.

Saat itu LR beserta putrinya itu kerja dong pheng (tambang emas tanpa izin/PETI). Sedangkan istrinya bekerja di lokasi lainnya. Dia mengaku, saat itu mengetahui kalau anak tirinya telah dibayar oleh salah satu pekerja tambang untuk memuaskan nafsunya dengan imbalan Rp70 ribu. “Dari situlah saya merasa kesal,” kelit LR.

Setelah kejadian tersebut, dirinya menasehati putrinya itu. Dia mengatakan lebih baik dirinya yang menyetubuhi Bunga daripada orang lain. Apalagi dia bukan ayah kandunganya melainkan ayah tiri. “Saat itu korban tidak mau, tapi saya paksa dan rayu akhirnya korban mau,” katanya.

“Saya melakukan sejak satu tahun lalu sampai kemarin. Saya lupa berapa kali, yang jelas biasanya satu bulan sekali, kadang satu bulan dua kali, itu dilakukan selain dirumah juga di hutan tanpa sepengetahuan istri saya. Bahkan saya juga membeli pil KB untuk korban minum agar tidak hamil,” kata LR.

Dia tidak menyangka perbuatannya akhirnya terbongkar. Awalnya, LR memarahi anak tirinya yang dianggapnya malas. Saat itu dia melihat tong air yang kotor, kemudian memanggil Bunga dan memarahinya. Korban menjawab pernyataan LR sehingga membuatnya marah dan mengambil sebatang kayu dan memukul korban.

“Karena saya pukul itulah dia kemudian lari ke rumah warga. Dari situlah terbuka rahasia perbuatan saya selama ini. Kalau kejadian itu tidak terjadi, mungkin ini tidak akan terbongkar,” ujar LR.

Dia meminta maaf kepada istrinya, karena telah mengkhianati cintanya. Bahkan melampiaskan nafsu kepada anaknya. “Saya menyesal, saya minta maaf sama istri dan anak tiri saya, saya siap nerima hukuman,” katanya.

 

Laporan: Jaidi Candra

Editor: Hamka Saptono