-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak Awasi WNA Libatkan Tim Pora Kecamatan

Awasi WNA Libatkan Tim Pora Kecamatan

ilustrasi.net

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Meningkatkan pengawasan terhadap warga Negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pontianak membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kecamatan se-Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalbar, Husni Thamrin mengatakan, saat ini pihaknya sedang membangun Tim Pora sampai tingkat kecamatan. Sampai kemarin, menurut Husni, sudah hampir 90 persen seluruh kecamatan di Kalbar sudah membentuk Tim Pora. “Pembentukan Tim Pora untuk pengawasan orang asing yang dikoordinir Imigrasi, atas dasar instansi dan lembaga terkait,” ucap Husni, Senin (8/4).

Fungsi Tim Pora Kecamatan, papar Husni, jika terjadi suatu tindakan atau perbuatan dari orang asing yang mencurigakan, bisa segera diinformasikan kepada Tim Pora yang didalamnya bukan hanya dari Imigrasi. Namun, Imigrasi selaku koordinator. Didalam Tim Pora  ada polisi, camat, danramil dan instansi lain. “Jadi kalau ada hal-hal yang mencurigakan segera laporkan, kita bertindak bersama sesuai fungsinya masing-masing,” jelasnya.

-ads-

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Adhar mengatakan, pembentukan Tim Pora dalam rangka pengawasan kepada kegiatan WNA supaya lebih efektif, karena camat, Polsek dan Koramil sebagai ujung tombak yang paling terdepan memberikan informasi terhadap keberadaan kegiatan orang asing. “Terbentuknya Tim Pora tingkat kecamatan, diharapkan alur informasi arus lalu lintas antara Imigrasi dengan perangkat kecamatan,” ucapnya.

Kemudian, dilibatkannya Polsek dalam Tim Pora supaya memaksimalkan informasi dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Ia juga mengatakan, Tim Pora Kecamatan berasal dari unsur Camat, Koramil, Danramil, Polsek se-Kota Pontianak. Begitu pula dengan di Kubu Raya. “Camat dalam Tim Pora, karena yang memegang peran pencatatan penduduk. Camat yang menentukan seseorang berhak atau tidak punya KTP-el, atau kemudian mungkin ada pernikahan yang dilakukan oleh orang asing di wilayahnya,” pungkasnya.

 

Laporan: Rizka Nanda

Editor: Yuni Kurniyanto

Exit mobile version