eQuator.co.id – Putussibau-RK. Memastikan status izin tinggal warga negara Tiongkok yang akan bekerja di perusahaan tambang emas di Kecamatan Bunut Hulu, Tim Pemantauan Orang Asing (Pora) Kabupaten Kapuas Hulu melakukan pengecekan ke lapangan, Rabu (16/5). Petugas mengecek paspor dan surat menyurat yang berkaitan dengan masa izin kerja WNA tersebut.
“Pengawasan tersebut melibatkan Imigrasi Kelas III Putussibau, Polisi, TNI, Disnaker serta pihak terkait lainnya,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Dios Dani.
Hasil pengecekan tersebut ditemukan masa izin kerja WNA sudah habis. Tim Pora meminta juru bicara WNA asal Tiongkok agar menyampaikan kepada pihak perusahaan. “Kita minta izin kerjanya harus diperbaharui lagi ke dinas terkait, karena sudah habis atau berakhir,” lugasnya.
Jika tidak diperpanjang dan tetap melakukan pekerjaan, maka akan ditindak dengan proses secara hukum yang berlaku. Sedangkan terkait izin tinggal para WNA ini tidak ada persoalan, karena masih berlaku. “Maka kita minta pihak perusahaan mengurus izin pekerja WNA yang sudah habis tersebut,” imbau Dios.
Ditambahkan Kasubsi Keimigrasian, Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Imigrasi Kelas III Putussibau, Angga Adwantara, operasi yang digelar Kemarin merupakan intruksi dari Direktur Jenderal Imigrasian. Karena terkait pelaksanaan operasi pengawasan Keimigrasian rutin dan serentak di seluruh Indonesia. “Operasi ini dari 11-18 Mei 2018 melibatkan Tim Pora beserta sejumlah unsur terkait lainnya,” ujarnya.
Angga menjelaskan, sasaran operasi yakni tempat-tempat yang diduga terdapat keberadaan dan kegiatan WNA. Seperti di perusahaan tambang, perkebunan, kelautan, termasuk pembangunan smelter dan tempat perusahaan lainnya.
“Pastinya kita ingin setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia, apakah bekerja atau sebagainya, tentu harus mengikuti peraturan atau perundang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Oleh karenanya, Angga berharap dukungan dari semua pihak untuk sama-sama memantau dan melihat keberadaan orang asing di Kapuas Hulu. “Kita tak ingin terjadi hal yang merugikan semua pihak,” tandas Angga.
Sementara itu, Mulyadi dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kapuas Hulu menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja, sejak hari ini (kemarin, red) pekerja atau karyawan PT. Borneo Mineral Mandiri di Kecamatan Bunut Hulu tidak boleh melakukan operasi di lapangan. Karena masa izin kerja karyawan di perusahaan tambang emas itu sudah habis, sehingga terlebih dahulu harus diperpanjang.
“Maka dari itu kami minta kepada juru bicara WNA tersebut, untuk segera menyampaikan persoalan itu ke perusahaan,” katanya. Mulyadi berjanji, pihaknya akan menindak tegas apabila perusahaan tambang emas itu masih beroperasi di lapangan.
Sementara, Hengki Juru, bicara WNA asal Tiongkok yang dipercayakan PT. Borneo Mineral Mandiri berjanji akan segera menyampaikan persoalan tersebut ke pimpinan perusahaan. “Nanti saya sampaikan ke perusahaan, karena itu urusan dari perusahaan,” ucapnya.
Hengki menjelaskan, sampai saat ini perusahaan ditempatnya bekerja sama sekali belum melakukan operasi di lapangan. Sebab pihaknya masih menunggu izin dari Jakarta. “Jadi untuk sementara kami masih menunggu perintah dari perusahaan bekerja di lapangan,” sebutnya.
Laporan: Andreas
Editor: Arman Hairiadi