eQuator.co.id – SINTANG-PONTIANAK-RK. Mengambil hewan dan tumbuhan di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam, empat Warga Negara Asing (WNA) asal Polandia diamankan Tim Patroli Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sintang, Selasa (19/3).
Kepala BKSDA Sintang, Bharata Sibarani mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya aktivitas WNA di TWA Bukit Kelam, Senin (18/3). Mendapat laporan tersebut, Tim Patroli SKW II langsung turun ke lapangan mengecek kebenaran informasi tersebut. “Ternyata setelah dicek, benar adanya info tersebut, dengan ditemukannya tas para WNA, lengkap isinya di salah satu pondok masyarakat,” ujarnya kepada Rakyat Kalbar, Selasa (19/3) malam.
Hanya saja, para WNA tidak berada di lokasi tersebut. Kemudian, Tim Patroli SKW II BKSDA Sintang melakukan koordinasi dengan kepolisian, TNI dan Imigrasi. “Selasa (19/3) pagi, kita semua menuju lokasi tempat barang-barang WNA tersebut. Untuk menunggu mereka keluar,” terangnya.
Sekitar pukul 13.00 WIB, para WNA tersebut keluar dari hutan konservasi Bukit Kelam, dimana ditemukan berbagai macam sample satwa dan tumbuhan dalam jumlah banyak. “Kemudian WNA beserta barang bukti, kita bawa ke kantor KSDA Sintang untuk diminta keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, keempat WNA tersebut ternyata menggunakan visa wisata. Bahkan, mereka tak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). “Mereka mengakui bahwa tidak tahu aturan-aturan terkait pengambilan hewan dan tumbuhan tersebut,” jelasnya.
Sementara informasi yang didapat BKSDA, WNA tersebut sudah masuk ke TWA Bukit Kelam sejak 10 Maret 2019. Mereka mengaku tidak tahu bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan yang dilindungi. “Tujuan mereka mengumpukan makhluk hidup tersebut, katanya hanya untuk mengetahui saja dan untuk difoto. Setelah itu akan dilepaskan kembali di kawasan tersebut,” jelasnya.
Sebenarnya kata Bharata, mengambil tumbuhan di kawasan hutan yang dilindungi ada aturannya. Mesti ada izin dari pihak berwenang, termasuk kalau untuk penelitian. “Pasal yang dikenakan untuk 4 WNA tersebut, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, mengenai pengambilan tumbuhan dan satwa dari kawasan hutan,” jelasnya.
Usai diinterogasi di KSDA Sintang, empat WNA beserta BB dibawa ke Pontianak untuk diproses lebih lanjut di Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Barat, sekira pukul 23.00 WIB.
Pantauan Rakyat Kalbar saat berada di Kantor KSDA Sintang, berbagai hewan dan tumbuhan yang diamankan dari para pelaku, diantaranya kalajengking, laba-laba, laba-laba bertanduk, tarantula, ulat kaki seribu, kodok, kalajengking cambuk, kecoa hutan, kecoa hitam, dan tumbuhan berupa anggrek dan daun kupu-kupu.
Dari satu jenis makhluk hidup yang diambilnya tersebut, jumlahnya lebihi dari satu. Sementara saat ingin dimintai keterangan oleh Rakyat Kalbar, empat WNA tersebut enggan memberikan jawaban dengan berbagai alasan.
Menyikapi kejadian ini, Kapolsek Kelam Permai, Iptu Hariyanto mengimbau kepada masyarakat, jika ada warga yang menemukan WNA maupun warga pendatang baru yang tidak dikenal, hendaknya segera melaporkan kepada aparat desa. “Apabila menemukan, mendengar, dan melihat adanya orang asing maupun warga pendatang baru yang bersifat mencurigakan baik tindakan, perilaku dan perbuatannya, agar segera melaporkan kepada aparat desa setempat,” pintanya.
Atau bisa langsung melaporkankan kepada aparat kepolisian terdekat. Hal ini dimaksudkan, agar aparat desa dan pihak kepolisian dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya. Mengingat wilayah Polsek Kelam Permai cukup luas, sementara jumlah anggota Polsek terbatas. “Maka peran serta warga sangat diharapkan. Ini semua bertujuan agar situasi Kamtibmas di wilayah Kecamatan Kelam Permai tetap terjaga dengan baik, Dan juga untuk mencegah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah III Pontianak, Kalimantan Barat telah menerima empat WNA dan barang bukti dari Tim Patroli SKW II BKSDA Sintang.
Kepala Seksi Wilayah III Pontianak, David Muhammad membenarkan hal itu. Menurutnya saat ini keempat WNA Polandia sudah mereka tangani secara hukum. “Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Nanti hasilnya kita kabari lagi, ya,” ujarnya singkat, melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/3).
Rakyat Kalbar mencoba memastikan info mengenai keempat WNA Polandia menggunakan visa wisata, dan tanpa SIMAKSI. Sayangnya, pihak Imigrasi belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. Rakyat Kalbar sudah berusaha melakukan konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.
Laporan: Saiful Fuat, Abdul Halikurrahman
Editor: Yuni Kurniyanto