eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Modus dugaan penipuan berkedok investasi kembali beraksi. Sedikitnya 20 orang melapor ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalbar, karena merasa jadi korban penipuan, Kamis (11/7).
Kali ini modusnya sangat gampang dipenuhi. Hanya pinjamkan copy KTP dibayar Rp100 ribu, dengan janji kalau investasi yang dijanjikan berhasil. Ternyata, janji investasi itu adalah penipuan cara baru.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Kalbar, Budi Rahman, membenarkan adanya upaya penipuan dengan modus investasi itu, sebagaimana dilaporkan ke lembaganya.
“Benar, Kamis pagi ada warga yang datang ke kantor OJK, sekitar 20 orang, yang menyampaikan informasi bahwa mereka menjadi korban penipuan dengan modus mengajak berinvestasi dengan hanya menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri. Imbalannya Rp100 ribu jika transaksi berhasil,” ungkap Budi, Jumat (12/7).
Sambung ia, “Para pelapor mengaku, pelaku menggunakan handphone dengan simcard yang berbeda-beda dalam aksinya. Mereka memprosesnya melalui semacam aplikasi”.
Dijelaskan Budi, dugaan penipuan ini terkuak ketika salah seorang pelapor mengajukan kredit ke salah satu bank dan ditolak. Pasalnya, berdasarkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang bersangkutan punya fasilitas kredit bermasalah pada satu atau lebih entitas/perusahaan jasa keuangan.
“Sedangkan yang bersangkutan tidak pernah merasa memiliki pinjaman, ataupun mengajukan pinjaman kepada entitas/perusahaan jasa keuangan yang di maksud,” jelasnya
Sejauh itu, Budi menyebut laporan ini tidak dikategorikan sebagai investasi bodong. Sebab nama-nama pelapor memang terdaftar sebagai peminjam/debitur di beberapa entitas/perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.
“Hanya saja, pelapor tidak pernah merasa pernah mengajukan/memiliki pinjaman di perusahaan tersebut. Sehingga terindikasi mereka korban penipuan oknum dengan memanfaatkan data diri para korban,” ungkapnya.
Atas informasi yang diterima OJK, pihaknya telah melakukan edukasi kepada para pelapor untuk berhati-hati dalam menggunakan identitas diri dan memahami manfaat serta risko berinvestasi atau penggunaan produk jasa keuangan.
“Kami juga mengarahkan untuk segera melakukan upaya pencegahan kerugian yang lebih besar lagi. Yakni memblokir simcard baru yang terindikasi menggunakan data diri pelapor, upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau upaya lainnya,” jelas Budi.
Menurut Budi, OJK Kalbar juga akan berkoordinasi dengan pengawas OJK di kantor pusat (yang mengawasi langsung entitas tempat para pelapor tercatat sebagai peminjam), untuk mengetahui detail jenis produk dan prosedur penyalurannya atas fasilitas kredit yang menggunakan nama para pelapor.
“OJK juga bersedia memfasilitasi pelapor dalam hal penyediaan update data pinjaman melalui SLIK,” terangnya
Budi mengimbau masyarakat agar cermat mempelajari dan memahani setiap tawaran investasi. Pastikan sisi legalitasnya, pahami manfaat dan risikonya. Masyarakat juga harus memahami hak dan kewajiban atas setiap pemanfaatan produk jasa keuangan.
“Lebih dari itu, masyarakat juga harus berhati-hati dalam penggunaan identitas diri (KTP, kartu keluarga dan lainnya), karena sangat riskan disalahgunakan. Jika ada tawaran investasi atau tawaran produk jasa keuangan, jika belum yakin, masyarakat dapat mengunjungi website OJK di www.ojk.go.id atau kontak ojk 157. Atau datang langsung ke kantor OJK terdekat,” pungkasnya.
Laporan: Nova Sari
Editor: Mohamad iQbaL