‘Awas Bu’, Bukan ‘Awas Bom’

Saksi Kunci Tak Dihadirkan, Peradilan Tersangka Candaan Bom Terkesan Berat Sebelah

SIDANG. Fran dan kuasa hukumnya saat mendengarkan keterangan saksi dalam sidang di PN Mempawah beberapa waktu lalu. Ocsya Ade CP-RK

eQuator.co.idMempawah-RK. Proses persidangan yang menjerat terdakwa Frantinus Nirigi dalam kasus dugaan candaan bom di pesawat Lion Air JT 687 berlanjut, Senin (17/9). Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan dari saksi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah dijadwalkan menghadirkan dua saksi termasuk saksi tambahan. Namun, kedua saksi yang semula dijadwalkan untuk memberi kesaksian tersebut tidak hadir. Kesaksian pun hanya dibacakan oleh jaksa.

Kuasa Hukum Fran, Andel, mengatakan saksi-saksi yang seharusnya bisa meringankan terdakwa justru tidak dihadirkan oleh jaksa. Salah satunya adalah Linda. Padahal, saksi tersebut salah seorang penumpang yang duduk di sebelah Fran saat peristiwa tersebut terjadi.

“Dia (saksi Linda) mengatakan hanya mendengarkan ‘awas bu’. Tidak ada dia mendengar kata ‘awas bom’. Itu yang kita minta, saksi yang mendengar fakta yang sebenarnya dihadirkan,” tegas Andel, usai sidang, Senin (17/9).

Ia menambahkan, dalam keterangan yang terdapat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun, saksi Linda jelas menyebutkan bahwa terdakwa hanya menyebutkan ‘awas bu, ada tiga laptop’. “Itu sesuai yang didengar oleh saksi bernama Linda,” ucapnya.

Dalam persidangan, saksi tambahan yang dihadirkan pihak JPU yaitu penyidik. Penyidik ini hanya memberikan kesaksian sesuai keterangan yang didengar dari saksi saat diwawancara/interogasi dan bukan mendengar langsung saat peristiwa tersebut terjadi.

“Kok seorang penyidik, kita tanya siapa yang menangkap dan menahan terdakwa saat itu, dia jawab tidak tahu. Padahal sudah jelas dia ditangkap dan ditahan di Polresta Pontianak. Inikan aneh,” ungkap Andel.

Dalam persidangan itu, ketika Andel mengajukan untuk menghadirkan saksi Linda yang merupakan saksi dari JPU, Hakim Ketua sempat menanyakan kepada Andel apakah punya biaya untuk menghadirkan saksi.

Andel kemudian menyebutkan sejumlah nama saksi yang merupakan penumpang yang pada saat kejadian berada di dekat terdakwa. Namun, sama saja. Saksi-saksi yang meringankan tersebut juga tidak dihadirkan. Jaksa, lanjut Andel, terkesan hanya menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan kompetensinya dalam memberikan kesaksian.

Ia kemudian mempertanyakan, apakah sudah ada panggilan yang patut menurut hukum terkait pemanggilan saksi ini. Kemudian, apakah sudah ada pemanggilan paksa apabila panggilan patut tersebut tidak dipenuhi.

JPU, Rezkinil Jusar, mengatakan kesaksian dari para saksi ini bisa dibacakan sepanjang masih memenuhi dua aspek. Diantaranya, memenuhi tiga panggilan atau sudah ada berita acara sumpah apabila saksi tidak hadir.

“Bukan artinya tidak mau dihadirkan. Karena dalam KUHAP, adanya berita acara saksi di dalam penyidikan itu sama kuatnya dengan berita acara sumpah di persidangan,” ujar Rezkinil. Ia menambahkan, keterangan yang terdapat dalam BAP tersebut sama dan sah ketika dibacakan dalam persidangan apabila saksi tidak dapat hadir.

Terkait dengan pemanggilan paksa yang diungkapkan oleh Andel, menurut Rezkinil, apabila jaksa sudah melakukan panggilan yang patut sebanyak tiga kali, namun tidak hadir, maka bisa dilakukan panggilan paksa. Itupun, sambung Rezkinil, seandainya keterangan saksi tersebut juga dibutuhkan.

Saksi Linda tidak dihadirkan, sebut Rezkinil, karena sesuai dengan keterangan dalam BAP, menurutnya yang dibacakan pun akan sama. Pihaknya mengaku seobyektif mungkin dalam menangani perkara ini.

Sementara itu, pihak yang diberi kuasa oleh pihak keluarga untuk mendampingi Fran, Bruder Stephanus Paiman dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan JPIC Kapusin menilai proses persidangan yang saat ini memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut terkesan berat sebelah.

“Pada prinsipnya kita tidak ingin ada pihak yang ‘masuk angin’, karena dalam dua sidang terakhir ini ada yang janggal,” ungkap Stephanus.

Dalam sidang sebelumnya,yang diselenggarakan pada Kamis (13/9), JPU menghadirkan saksi yaitu pilot yang berkebangsaan Rusia. Pada saat dilakukan BAP, pilot tersebut didampingi oleh penterjemah yang bersertifikat.

Namun, pada saat memberikan kesaksian dalam persidangan itu, pilot tersebut didampingi oleh penterjemah yang tidak bersertifikat dan berasal dari orang Lion Air sendiri. Menurut Stephanus, hal itu sudah melanggar aturan. Parahnya lagi, penterjemah itu menambah dan mengurangi terjemahan, sehingga banyak yang terkesan mengada-ada.

“Karena kita juga bawa orang yang fasih bahasa Inggris. Sehingga tahu apa yang disampaikan oleh penterjemah dari Lion Air itu,” ucapnya.

Kemudian, pada saat kuasa hukum ingin menghadirkan saksi ahli, dimentahkan oleh hakim. Dengan alasan saksi dari JPU sudah banyak dan waktu penahanan sudah terlalu lama.

“Ketua Majelis Hakim mengatakan agar kuasa hukum lebih baik mempersiapkan banding atau kasasi. Padahal tahapan sidang lainnya seperti pledoi, replik, duplik serta putusan belum ada,” ungkap Biarawan Kapusin ini. “Artinya pernyataan Ketua Majelis ini kita sudah tahu bahwa Fran bakal kalah dan siap-siap dihukum penjara,” sambungnya.

Stephanus menambahkan, yang lebih mengejutkan lagi adalah ketika kuasa hukum mengajukan agar menghadirkan saksi yang meringankan yang ada di dalam BAP, Majelis Hakim menanyakan apakah kuasa hukum punya duit atau tidak.

“Ada hal yang ditabrak Ketua Majelis Hakim, beliau bertanya kepada pengacara terdakwa, saudara punya duit nggak?. Pertanyaan ini karena pengacara terdakwa minta agar saksi yang di BAP harus dihadirkan,” papar Stepanus. “Terutama saksi yang meringankan terdakwa. Saksi yang di-BAP tersebut, wajib dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Tetapi faktanya, saksi yang akan meringankan terdakwa tidak dihadirkan, tetapi saksi yang hanya ‘katanya’ dihadirkan jaksa dalam persidangan,” imbuhnya.

Dalam persidangan Senin itu, Fran menangis ketika melihat teman satu tahanannya dibesuk oleh ibunya. “Saya tanya Fran kenapa menangis, dia bilang teringat ibunya di kampung, saat itu saya coba menenangkan dia,” tutup Stephanus.

Persidangan akan dilanjutkan besok (20/9). Dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL