eQuator.co.id – Putussibau-RK. Ternyata tidak semua niat baik akan dibalas dengan kebaikan. Seperti nasib yang dialami Edo, warga Kecamatan Seberuang.
Dia malah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kapuas Hulu, setelah melaporkan pengiriman satu paket Narkoba jenis sabu ke Mapolsek Seberuang, hingga polisi bisa menangkap pemilik sabu bernama Yudi, warga Sintang, Minggu (12/6)
Pria yang bekerja sebagai supir taksi Putussibau-Pontianak ini menuding oknum Kapolsek Sejiram memutarbalikan fakta. Karena kronologis penanganan empat gram sabu yang disita, menurut versi polisi, sangat beda dengan fakta di lapangan.
Seperti yang dipublikasikan Polres Kapuas Hulu, bahwa paket sabut tersebut ditangkap saat giat razia oleh Polsek Seberuang. Namun kata Edo, dirinya langsung yang menyerahkan sabu tersebut ke Mapolsek Seberuang, karena saat itu barang haram tersebut dikirim melalui dirinya dari Pontianak dengan tujuan Sintang. Namun sesampainya di Sintang, pemilik nomor yang tertera pada paket kiriman tersebut tidak merespon ketika dihubungi. Akhirnya Edo memutuskan lanjut perjalanan. Hingga sampailah di daerah Bongkong, barulah pemilik barang tersebut menghubungi dirinya, agar paket kiriman itu dibawa kembali ke Sintang.
“Saya terus didesak, agar barang itu dibawa lagi ke Sintang. Sementara saya sudah sampai Bongkong, masuk daerah Kapuas Hulu. Saya jadi penasaran, akhirnya menghubungi salah seorang teman di Sintang minta solusinya. Teman saya menyarankan agar diserahkan ke Polsek terdekat, maka saya serahkan ke Polsek Sejiram saat itu,” cerita Edo.
Edo mengatakan, kejadian bermula ketika dirinya hendak berangkat dari Pontianak menuju Putussibau, Sabtu (11/6) sekira pukul 19.00. Setelah keluar dari Pontianak, seorang rekan Edo yang juga sopir menghubunginya dan mengatakan tidak bisa berangkat ke Sintang. Jadi paket kirim barang yang dia bawa, dititipkan kepada Edo dengan tujuan Sintang.
“Saya juga tidak tahu paket itu apa isinya. Saya juga tanya, diantar ke siapa, tapi hanya disuruh hubungi nomor yang tertera di paket kiriman,” ucapnya.
Saat di Ambawang, cerita Edo, dirinya menghubungi nomor yang ada pada paket. Kala itu sang penerima paket (Yudi) meminta untuk diantarkan ke Pasar Inpres, dekat terminal Sintang. Ketika tiba di Sintang, sekitar Pukul 03.00 subuh, nomor penerima paket tidak mengangkat telepon.
“Karena saya masih jauh perjalanan jadi saya lanjutkan ke arah Putussibau. Saat mencapai desa Bongkong, Silat Hulu, orang yang punya paket menelepon, minta bagaimana caranya paket tersebut harus sampai di Sintang pada pagi itu juga,” ulasnya.
Edo mengaku sempat menawarkan kepada penerima untuk mengantarkan kembali paket tersebut di hari Senin. Namun penerima paket bersikeras, agar paket tetap diantarkan saat itu juga. Karena itulah dia mulai curiga dengan isi paket tersebut. “Kebetulan ada kawan juga yang mau ke arah Sintang, saya pun mau minta dia untuk mengantarkan paket itu ke Sintang,” kata dia.
Karena curiga dengan isinya, maka Edo dan temannya yang hendak menuju Sintang mengecek paket tersebut. Karena melihat ada sesuatu yang mencurigakan, Edo mengatakan, dirinya langsung menghubungi temannya, polisi di Sintang, untuk meminta saran.
“Dia menyarankan untuk menghubungi Polsek terdekat. Dari teman saya yang sama-sama lihat paket itu, menyarankan juga untuk ke Polsek Seberuang. Setelah itu kami pun ke Polsek tersebut,” bebernya.
Sampai ke Polsek, Edo pun melaporkan paket tersebut kepada petugas yang ada. Paket itu pun dibuka dan dicek anggota Polsek, ternyata isinya sabu. “Pada saat itu jam enam pagi dan Kapolsek Seberuang masih tidur, hingga Kapolsek pun dibangunkan,” tuturnya.
Saat itu juga Kapolsek memerintahkan agar kembali ke Sintang untuk mengantarkan paket sabu itu kepada pemiliknya. Waktu itu dari Kecamatan Seberuang, Edo mengaku didampingi empat anggota kepolisian, termasuk Kapolsek. Sesampai di Sintang, kepada penerima paket dibuat janji bertemu di terminal Pasar Inpres.
“Disitu sempat beberapa telepon dengan penerima paket. Penerima paket akhirnya mengatakan dirinya dengan ciri-ciri memakai baju hijau. Saya pun memberi paket itu kepada yang bersangkutan sesuai arahan Kapolsek Seberuang. Setelah agak jauh dia berjalan, penerima paket itu ditangkap polisi,” jelas Edo.
Dari penyergapan itu, saat hendak pulang ke Kecamatan Seberuang, Edo mengaku dirinya sempat disuruh Kapolsek untuk berfoto bersama dengan penerima paket (Yudi). “Saya sempat bingung kenapa saya difoto bersama pelaku. Padahal saya yang melaporkan. Lalu dari berita acara, saya dijadikan tersangka,” kesal Edo.
Salah seorang keluarga Edo, Bajai mengatakan, pihak keluarga tidak terima atas ditetapkannya Edo sebagai tersangka, hanya atas dasar laporan awal dari Polsek Seberuang. Bajai menilai, perlakukan oknum Kapolsek Seberuang terhadap Edo tidak mencerinkan semboyan polisi, sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Bukannya dilindungi, malah Edo yang beriktikad baik melaporkan sabu tersebut, malah ditetapkan tersangka.
“Kita tidak mau ananda Edo yang melapor, lalu jadi tersangka dan dituding terlibat. Dari gelar perkara di Polres, terbukti berita acara awal di Mapolsek Seberuang dan Polres kemarin sama kronologis kejadiannya. Bahkan, hasil tes urine terbukti negatif,” tegas Bajai.
Bajai beranggapan, jika melihat kinerja oknum Kapolsek Seberuang, tak ada masyarakat yang perhatian terhadap pemberantasan Narkoba. Karena sudah berniat baik melaporkan kasus Narkoba, malah dijadikan tersangka. “Kalau gitu, biar kita melihat setumpuk Narkoba, tidak berani kita lapor ke aparat. Nanti ditetapkan tersangka. Ini jadi pertanyaan masyarakat, nanti masyarakat melihat ada orang konsumsi Narkoba, tapi takut lapor ke polisi,” sindirnya.
Bajai menegaskan, pernyataan itu sama sekali tidak menghalangi aparat memerangi Narkoba. Namun tindakan oknum Kapolsek yang memutarbalikan fakta yang menjadi persoalan.
Kejadian yang dialami Edo ini, membuat sang istri dan kedua orangtuanya stress. “Karakter Edo ini kami faham, minum merokok aja dia tidak, apalagi menggunakan sabu,” tegas Bajai.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu Iptu Edhi Tarigan menjelaskan, penetapan tersangka kepada Edo, sebelumnya memang mengacu pada asas praduga tak bersalah.
Pihaknya menduga Edo masih ada hubungannya dengan tindak pidana, sehingga dilakukan penangkapan dan dibawa ke kantor Satuan Narkoba. “Penangkapan pertama 3×24 jam, setelah kami melakukan penyelidikan dan gelar perkara, rupanya saudara Edo tidak terbukti untuk dijadikan tersangka, sehingga ia kami lepaskan,” kata Kasat.
Edhi menegaskan, tidak terbuktinya Edo dalam kasus ini, maka status tersangkanya pun dicabut. Justru pihaknya berterima kasih karena Edo, karena telah ikut membantu aparat mengungkap pemilik sabu tersebut.
“Kami meminta maaflah pada keluarga Edo dengan kejadian ini dan ada hal-hal yang tak berkenan. Namun jika dikatakan salah tangkap, kami katakan tidak, karena Narkoba inikan sifatnya jaringan, sehingga kasus ini harus dibuktikan jika Edo tersebut tidak bersalah. Tapi setelah ditelusuri, barang haram itu bukan miliknya,” tegas Kasat Narkoba. (dre)