eQuator – Kubu Raya-RK. Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubda) mengeluarkan Keputusan Nomor SK. 885/AP.005/DJPD/2015 tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT (Landing Craft Tank) sebagai kapal angkutan penyeberangan.
Putusan ini mulai diberlakukan 9 Mei 2015. Sanksinya jelas, sesuai pasal 289 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan pasal 202 PP No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
“Kapal tipe LCT dirancang dan dibangun bukan sebagai kapal angkutan penumpang, sehingga untuk menjamin keselamatan dan peningkatan pelayanan, perlu dilakukan evaluasi terhadap penggunaan kapal tipe LCT,” kata Agus Tianto, ketua Dewan Pengurus Cabang Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (DPC Gapasdap) Kubu Raya di kantornya, Rabu (2/12).
Menurut Agus, DPC Gapasdap mendukung putusan Dirjen Hubda, karena diyakini bisa memicu gairah investasi kapal-kapal konvensional di area Pelabuhan Rasau Jaya. Ia juga meminta agar pihak KSOP Pontianak maupaun Dinas Perhubungan Kubu Raya tidak ragu menerapkan aturan tersebut di Pelabuhan Rasau Jaya. Mengingat ada beberapa unit kapal tipe LCT yang masih beroperasi sebagai kapal angkutan penyeberangan. “Kita mendukung instansi terkait menerapkan putusan ini dalam wilayah kerja di area Pelabuhan Rasau Jaya,” katanya.
Agus mencontohkan, kedua kapal milik CV Kapuas Kubu Raya, termasuk dalam tipe LCT. Yakni KM Honda III yang sudah beroperasi sejak 2006. Padahal nama kapal sebenarnya adalah LCT Honda III. Kemudian KMP Kubu Raya yang baru beroperasi sejak beberapa bulan terkahir. Namun, kedua kapal tipe LCT milik Aseng ini dipergunakan sebagai kapal angkutan penyebarangan dan penumpang, trayek Rasau Jaya-Teluk Batang (PP).
“Ini perlu dipertanyakan, kenapa bisa beroperasi bertahun-tahun. Kedua kapal itu tipe LCT, dan jelas salah kalau dijadikan kapal angkutan penyeberangan. Belum lagi bicara soal Klas BKI nya,” tegas Agus.
Terjadinya hal ini, diduga kuat karena adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait. Sedianya, kata Agus, kapal tipe LCT adalah kapal yang hanya boleh memuat angkutan khusus suatu perusahaan, dan harus memiliki pelabuhan sendiri, tanpa harus menumpang di pelabuhan penyebrangan umum. Selain itu, juga biasanya digunakan untuk pengiriman antarpulau atau antarlokasi dengan jenis muatan (cargo), berupa barang berukuran besar dan alat berat, tanpa harus membawa penumpang.
Belakangan, KMP Kubu Raya sudah disegel Dit Polair Polda Kalbar. Karena saat itu tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Penyegelan ini menyusul koordinasi dari pihak KSOP Pontianak dan Dinas Perhubungan Kubu Raya, setelah menerima laporan masyarakat. Karena KMP Kubu Raya merupakan tipe LCT, maka ia ditarik ke tempat lain dan tidak boleh bersandar di pelabuhan penyebrangan umum, meski dalam keadaan tersegel.
Sementara itu, Direktur CV Kapuas Kubu Raya, Aseng, tak dapat dihubungi ketika hendak dikonfirmasi. (oxa)