Anak Tak Diterima, Ratusan Orangtua Calon Siswa Serbu SMP Negeri 1 Sungai Raya

KEPUNG SEKOLAH. Para orangtua calon siswa memadati teras dan halaman SMP Negeri 1 Sungai Raya di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (13/7). Syamsul Arifin-RK

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Gara-gara anaknya tidak diterima sebagai siswa di SMP Negeri 1 Sungai Raya, ratusan orangtua calon siswa protes. Mereka langsung menyerbu sekolah di Jalan Adi Sucipto KM 12,2 tersebut, Rabu (13/7) pagi.

“Ratusan anak yang tinggal di sekitar sekolah ini tidak ada yang diterima. Padahal sejak dulu, sekolah ini selalu melakukan penerimaan siswa melalui bina lingkungan,” kata Karsiono, salah seorang orangtua calon siswa yang juga warga Desa Arang Limbung ketika ditemui di halaman SMP Negeri 1 Sungai Raya, kemarin.

Protes ratusan orangtua calon siswa yang notabene warga Desa Arang Limbung, tempat SMP Negeri 1 Sungai Raya itu berdiri, merupakan dampak dari terbitnya Paraturan Bupati (Perbub) Kubu Raya Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kubu Raya.

Perbub tersebut menghapus sistem PPDB malalui bina lingkungan, yakni memprioritas untuk menerima anak dari warga di sekitar sekolah. “Dulu anak warga sini (Desa Arang Limbung, red) tidak bersekolah di tempat yang jauh, karena sekolahnya menerapkan bina lingkungan, tetapi sekarang tidak lagi,” kesal Karsiono.

Selain tidak lagi menerapkan sistem bina lingkungan, jelas Karsiono, pihak SMP Negeri 1 Sungai Raya juga menerapkan sistem tes masuk. Tesnya terdiri atas beberapa matapelajaran.

Karsiono mengungkapkan, sebagian besar warga Desa Arang Limbung tidak mengetahui terkait Perbub yang menghapus sistem bina lingkungan dalam PPDB tersebut. “Karena tidak ada sosialisasi dari Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) Kubu Raya atau dari pihak sekolah kepada masyarakat,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, warga Desa Arang Limbung ini hanya berharap anak-anak mereka bisa diterima di sekolah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya, seperti yang berlangsung selama ini. “Kami, warga sini ingin anak-anak kami bisa diterima di sekolah ini,” harap Karsiono.

Hal senada juga disampaikan orangtua calon siswa lainnya. Mahdah. Menurutnya, selain Perbup tersebut tidak disosialisasikan kepada warga, pemberlakukannya juga tidak kepada semua sekolah di Kubu Raya.

Mahdah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 2 yang lokasi sekolahnya juga di Desa Sungai Raya masih menerapkan PPDB sistem bina lingkungan. “Bahkan SMP Negeri 3 dapat menima bina lingkungan hingga 50 persen,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Arang Limbung, Mustaqim meminta SMP Negeri 1 kembali menerapkan PPDB melalui sistem bina lingkungan. “SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 2  masih bisa menerapkan sistem bina lingkungan, lalu kenapa di sini (SMP Negeri 1, red) tidak bisa?. Jadi kami ingin penerimaan, kembali menerapkan sistem bina lingkungan,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala SMP Negeri 1, Slamet Riyadi menjelaskan, mekanisme PPDB di SMP Negeri 1 Sungai Raya ini tetap mengacu Surat Edaran Disdikbut Kubu Raya nomor 420/1283/Dikbud.a/2016 dan Perbup Kubu Raya 22 Tahun 2016 pada Pasal 12 tentang mekanisme penerimaan.“Mekanisme penerimaan ini ada dua jalur, yakni jalur mandiri dan reguler,” katanya.

Slamet membeberkan, Perbup tersebut menerapkan persentase PPDB, yakni untuk jalur reguler 80 persen, sedangkan mandiri 20 persen. Untuk Jalur Reguler diterima berdasarkan NEM (Nilai Evaluasi Murni). Sedangkan Jalur Mandiri diterima berdasakan empat komponen yang memiliki skor nilai, yakni jarak sekolah dengan tempat tinggal skornya 250, prestasi akademik skornya 250, faktor ekonomi 100 serta hasil tes skornya 400.

“Protes dari warga ini, karena tidak mau diberlakukan tes masuk. Mereka inginnya seperti dulu, yakni tetap memprioritaskan warga sekitar, tanpa tes. Namun kami tetap mengacu pada peraturan yang ada,” tutup Slamet.

Laporan: Syamsul Arifin

Editor: Mordiadi