eQuator.co.id – Rasau Jaya-RK. Tiada hari tanpa narkoba. Seperti itu kalimat pantas buat kawasan Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya. Hampir setiap hari ada pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Meski sudah puluhan pengedar yang ditangkap, kepolisian masih memiliki banyak PR, lantaran masih banyak pengedar yang leluasa mengedarkan barang haram ini. Anak-anak putus sekolah dilibatkan untuk memasarkan narkoba. Transaksinya pun secara terbuka.
Jumat (24/3) sekira pukul 09.45 kemarin, Gong Cuan Li alias Ali, pemuda asal Padang Tikar diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu diamankan Jatanras Polsek Rasau Jaya. Dia diringkus di dermaga kapal motor jurusan Jalan Beringin, Desa Rasau Jaya Umum, Rasau Jaya. Dari tangan pemuda 36 tahun ini, tim Jatanras menyita dua paket sabu dan sejumlah uang. Mungkin, gaji menjual tiket kapal motor jurusan Padang Tikar-Rasau Jaya milik pamannya ini tak cukup, makanya ia nyambi menjual sabu.
Kepada Rakyat Kalbar, Ali berkilah tidak menjual sabu. Hanya untuk pakai disaat lepas kerja. “Rencana sabu itu mau saya bawa ke Padang Tikar, untuk pakai sorang (sendiri, red),” kilahnya di ruang Jatanras Reskrim Polsek Rasau Jaya, Jumat siang.
Dua paket sabu yang ditemukan di saku celana pendek sebelah kanannya itu, diakui Ali, seberat setengah gram. “Itu setengah ji (gram) habis dua hari kalau saya pakai sendiri,” akunya.
Ali mulai mengonsumsi sabu sejak empat tahun lalu. Ia pun memiliki langganan untuk mendapatkan sabu tersebut di Kampung Beting, Pontianak Timur. Lagi dan lagi ia tak mengakui bahwa tidak pernah mengedarkan sabu sepanjang waktu itu.
“Saya baru bawa dari Beting untuk pakai sendiri,” kelitnya seraya mengatakan pergi ke Beting menggunakan mobil pamannya.
Penangkapan terhadap Ali ini disebutkan Kapolsek Rasau Jaya, AKP Hariono melalui Kanit Reskrim Ipda Tri Sulistiono, berdasarkan laporan warga yang mengetahui adanya aktivitas pengiriman sabu ke Padang Tikar melalui kapal motor. Informasi lanjutan, pelakunya terkadang membawa senjata api. “Setelah kita dapatkan informasi itu, kita lakukan rapat perencanaan penyelidikan,” ujar Tri ditemui di ruangannya.
Selama tiga hari, Ali diintai anggota Jatanras. Ketika dipastikan ia membawa sabu, anggota Jatanras pun menghampirinya. Sadar di sekitarnya ada anggota polisi mengintgai, Ali kemudian berusaha menghindar. Lima anggota yang tadinya sudah menyebar, langsung melakukan penyergapan.
“Dia duduk di salah satu warung di dermaga itu. Kita sergap dan periksa dengan disaksikan warga lainnya. Hasilnya, ditemukan dua paket sabu yang dibungkus dengan tisu, di simpan di saku celananya,” kata Tri.
Dengan tangan terborgol, Ali berikut barang buktinya kemudian digelandang ke Mapolsek Rasau Jaya. “Kita masih periksa apakah dia ini hanya pemakai atau pengedar. Yang jelas, dia ini menguasai, memiliki dan menyimpan sabu,” tegas Tri.
Terkait Senpi, lanjutnya, masih belum dapat dipastikan. Memang, kata Tri, informasi menyebutkan Ali kerap mambawa Senpi. “Apakah itu Senpi benaran atau bukan, masih kita dalami. Karena sampai saat ini belum kita temukan,” ujarnya.
Hingga saat ini, Ali masih ditahan di sel Mapolsek Rasau Jaya. Dia ditemani dua tahanan kasus narkoba dan tiga tahanan kasus pencurian. Ali akan dipersangkakan pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling rendah lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (oxa)