Anak Bawah Umur Nyabu

NYABU. Polisi menginterogasi MF dan SB, usai mengonsumsi sabu, Rabu (24/2). POLSEK NGABANG FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Ngabang-RK. Remaja usia 18 tahun berinisial MF dan anak bawah umur, SB, 15, dibekuk anggota Polsek Ngabang dan Satuan Reskrim Narkoba Polres Landak, saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu, Rabu (24/2) sekitar pukul 20.00.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah di Gang Famili, Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Ngabang. Polisi menemukan beberapa barang bukti. Satu paket sabu, bong untuk mengisap sabu, korek api gas, alumunium foil, dua unit handphone dan uang Rp84 ribu.
Kapolres Landak, AKBP Wawan Kristyanto melalui Kapolsek Ngabang, Kompol Sri Haryanto mengatakan, penangkapan kedua bocah itu berdasarkan laporan masyarakat. “Setelah anggota kita mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Alhasil memang benar dua remaja ini sedang asyik mengonsumsi diduga sabu,” kata Kompol Sri, Kamis (25/2).
Dua bocah itu langsung dibawa ke Mapolsek Ngabang, bersama barang buktinya. “Satu di antara remaja itu masih pelajar di sekolah negeri di Kota Ngabang. Keduanya sebagai warga Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang,” jelas Sri Haryanto .
Polisi masih menyelidiki asal sabu. Kasusnya dilimpahkan ke Polres Landak. “Barang bukti diduga sabu akan kita kirim ke Balai POM di Pontianak,” ungkapnya. (ius)