eQuator.co.id-Pontianak. Sejak awal tahun hingga saat ini, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) berhasil mengamankan 231 sertifikat tanah proyek ketenagalistrikan.
PLN terus berkomitmen untuk memperbanyak pendaftaran berkas-berkas tanah kepada BPN dalam rangka pengamanan aset-aset vital proyek kelistrikan.
Hal ini juga merupakan arahan Presiden RI kepada seluruh institusi negara untuk segera melakukan sertifikasi pengamanan aset agar tidak terjadi permasalahan atau sengketa pertanahan yang mungkin akan timbul di kemudian hari.
“Tahun ini kami ditargetkan untuk dapat menerbitkan 943 sertifikat aset di mana minimal 425 sertifikat di antaranya harus diterbitkan pada semester 1 tahun ini yang tersebar di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Hal itu menjadi tugas yang cukup besar bagi kami, sehingga sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), KPK, dan pihak terkait lainnya menjadi hal yang sangat kami butuhkan,” sebut Faruq Suyuthi, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLB dalam keterangan resminya. Rabu (18/5)
Ia juga menjelaskan, sebanyak 170 sertifikat yang terbit berasal diperoleh di Provinsi Kalimantan Barat yaitu sebanyak 117 persil di Kab. Ketapang, 10 persil di Kab. Sambas, 1 persil di Kota Pontianak, 2 persil di Kab. Bengkayang, 13 persil di Kab. Sintang, 10 persil di Kab. Landak, dan 17 persil di Kab. Sanggau.
Sementara 61 sertifikat lainnya diperoleh di Provinsi Kalimantan Tengah dengan rincian 6 persil di Kota Palangka Raya, 5 persil di Kab. Barito Timur, 9 persil di Kab. Kotawaringin Barat, 23 persil di Kab. Kotawaringin Timur, 1 persil di Kab. Murung Raya, dan 17 persil di Kab. Katingan.
“Kami cukup optimistis bahwa kami dapat mencapai target pengamanan aset ini. Hal ini sangat penting untuk dilakukan agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur kelistrikan tidak terganggu oleh permasalahan sengketa aset yang dapat muncul dan keandalan kelistrikan bagi masyarakat tetap terjaga,” ucapnya
Hingga saat ini ada sebanyak 332 persil berkas telah masuk dalam proses di BPN yang tersebar di berbagai Kabupaten dan Kota di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Mulai dari Singkawang, Bengkayang, Ketapang, Landak, Sanggau, Barito Timur, Katingan, dan Seruyan. (Ova)