Aksi Kejahatan di Wilayah Perbatasan, Pencuri dan Pengedar Sabu Diringkus

PENGEDAR. Pelaku AMF memperlihatkan sabu yang dibawanya kepada jajaran Polsek Entikong, Sanggau, Sabtu (27/8). KARTYANA FOR RAKYAT KALBAR

eQuator.co.id – Entikong-RK. Dua penjahat beraksi di wilayah perbatasan antarnegara diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Entikong, Sanggau, Sabtu (27/8) pukul 18.00.

Kedua penjahat itu merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pengedar Narkotika.

Polisi terlebih dahulu meringkus pelaku berinisial JEP. Pria 31 tahun ini mencuri barang berharga di rumah Boni, warga Dusun Entikong. Modusnya, mencungkil jendela.

Boni mengaku pergi ke luar kota untuk tugas dinas. Rumahnya di Gang Pangkalan RT 04/01, Dusun Entikong kosong dalam waktu cukup lama. Boni meninggalkan rumah sejak Sabtu (13/8). Dia baru kembali, Sabtu (27/8). Begitu tiba, jendela rumahnya terbuka. Boni langsung memeriksa isi rumahnya.

Beberapa barang berharga hilang. Diantaranya kasur merek sinar dunia, empat set wadah plastic tupperware, kompor gas merek quantum, helm full face, blander merek Philips dan dua drum cat tembok warna biru hilang.

Hari itu juga Boni melapor ke Mapolsek Entikong. Unit Reskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi. Kegiatan olah TKP mengarah kepada ciri-ciri JEP yang tak lain tetangga korban. JEP diringkus polisi di rumahnya. Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti kasur dan kompor milik Boni.

AKP Kartyana mengaku korban merugi Rp3 juta. Saat ini barang bukti dan pelaku sudah ditahan. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegas Kartyana.

Keesokan harinya, Minggu (28/8), jajaran Polsek Entikong membekuk pengedar sabu, berinisial AMF. Pria ini warga Pontianak Selatan. “Kami meringkusnya, setelah mendapatkan informasi dari warga,” ungkap mantan Kapolsek Pontianak Selatan itu.

Polisi membekuk AMF saat bersama teman wanitanya. Setelah digeledah, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok. “Bungkusan tersebut disimpan di saku celana pendek sebelah kanan AMF,” jelas Kartyana.

Kasus ini masih dikembangkan. “Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kartyana. (epy)