eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kepolisian tak akan memberi ampun bagi pelaku kejahatan. Sekecil apapun tindak pidana yang sudah dilakukan, pasti akan diburu untuk dipenjarakan.
Selasa (22/1) sekitar pukul 03.00 Wib, seorang maling sepeda dibekuk anggota Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak. Pelaku tersebut adalah Aji Saputra. Warga Gang Alpukat, Jalan Komyos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat.
Pemuda 22 tahun itu diringkus di Jalan Siam, Pontianak Selatan. Penangkapan terhadapnya berawal dari laporan korban, Rafif Falah.
Mahasiswa asal Kabupaten Sambas itu mengaku kehilangan sepeda Fixie di kosnya, belum lama ini. Padahal, sepeda tersebut sudah dipasang gembok.
Namun, kunci pengaman itu tak cukup kuat untuk mencegah tindak pidana pencurian. Terbukti, sepeda yang dibelinya seharga Rp2 juta itu, raib digondol maling.
“Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polresta Pontianak,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Selasa (22/1).
Setelah menerima laporan korban, proses penyelidikan memburu pelaku dimulai. Tak butuh lama, anggota Jatanras mengetahui identitas pelaku, bernama Aji.
Selasa subuh kemarin menjadi hari nahas bagi pria kelahiran Singkawang tersebut. Polisi mengetahui keberadaannya. “Anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Siam,” kata Husni.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Anggota Jatanras bergerak cepat ke lokasi tempat Aji berada. Untuk dilakukan penangkapan. “Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Usai diamankan, Aji diinterogasi singkat oleh anggota Jatanras. Dia mengakui perbuatannya yang mencuri sepda Fixie warna biru, milik mahasiswa itu. Setelah itu, barang bukti tersebut berhasil disita dari tangan Aji, yang kebetulan dipakainya saat diringkus.
“Saat ini, pelaku sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Aji dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (abd)