eQuator.co.id – SANGGAU-JAKARTA-RK. Pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai hari masuk kerja serempak untuk aparatur sipil negara (ASN). Kehadiran abdi negara dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina) hari ini, paling lambat pukul 15.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau mengingatkan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Sanggau, agar menaati peraturan yang melarang menambah libur usai Idulfitri 1440 Hijriah. ASN dan tenaga kontrak diminta masuk kerja dan mengikuti apel sebagaimana jadwal yang telah ditentukan. Membandel, sanksi tegas akan menanti. “Besok (hari ini, red), apel semua di Pemkab. Kita langsung periksa barisan dan langsung absen ditempat dan disaksikan kepala OPD masing-masing. Kalau Bupati dan Wakil Bupati tidak sempat, saya yang akan pimpin apel,” tegas Sekda Sanggau, Al Lesyandri, Minggu (9/6).
Leysandri mengatakan, seluruh ASN diwajibkan masuk kerja pada 10 Juni, agar pelayanan di Pemkab Sanggau kembali normal. Tidak ada alasan bagi ASN maupun tenaga kontrak yang sudah diberikan libur panjang untuk tidak masuk saat hari pertama kerja.
Apalagi, kata dia, sebelum cuti bersama, para kepala OPD sudah disurati terkait pemberitahuan larangan bagi ASN dan tenaga kontrak untuk menambah libur serta mewajibkan apel bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak. “Bagi yang menambah libur tanpa alasan yang jelas seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga yang sakit, meninggal dunia atau menikah, pasti ada sanksilah. Karena ini sudah disampaikan sebelumnya. Dan sanksi itu, kita lihat bisa ringan atau sedang,” ujar Leysandri.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP mengatakan akan mengevaluasi ASN dan tenaga kontrak yang tidak masuk kerja hari ini. “Nanti kita lihat absennya, mana yang tidak hadir tanpa keterangan. Mungkin ada yang cuti, sakit dan lain sebagainya. Tentu akan kita evaluasi dan kita rekap. Kita apelkan nanti mereka secara tersendiri,” terang Herkulanus.
Disinggung apakah sanksi yang diberikan terhadap ASN dan tenaga kontrak yang masih belum masuk sesuai jadwal, Herkulanus mengatakan, sanksi yang diberikan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. “Nanti kemungkinan kami akan menyurati pimpinan OPD masing-masing. Karena sanksi itukan ada tingkatannya, ringan, sedang dan berat. Nantu kita kaji terhadap mereka ini masuk kategori sanksi yang mana,” jelasnya.
ASN yang tidak masuk sesuai jadwal, akan dilaporkan hari itu juga ke BKN melalui aplikasi online. “Tidak nunggu lagi, langsung kita laporkan hari itu juga menggunakan aplikasi online,” tuturnya.
Sebelumnya, presiden Jokowi telah menetapkan masa cuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah mulai tanggal 3 hingga 7 Juni 2019, melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat imbauan bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB) untuk mengawasi kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja, Senin (10/6).
Imbauan tersebut tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/26/M.SM.00 tertanggal 01 Juni 2019. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir mengatakan, imbauan ini berlaku untuk PPK ddan PYB di seluruh tingkat. Baik pemerintah pusat maupun daerah. “Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin, juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik,” kata Mudzakir, Kamis (6/6).
Mudzakir menjelaskan, laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1440 H dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada Senin (10/6) selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB. “Untuk petunjuk pengisian aplikasi sudah tersedia dalam halaman aplikasi tersebut, sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi,” jelasnya.
Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019 akan dijatuhi hukuman disiplin.
Dzakir mengatakan, sanksi yang diberikan akan bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang tertera dalam Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Dalam pasal tersebut sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan, tertulis, penangguhan kenaikan gaji, pemotongan tunjangan, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat.
Mudzakir menambahkan, penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN akan dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Laporan: Kiram Akbar, Jawapos/JPG
Editor: Yuni Kurniyanto