eQuator – Mempawah. Perlahan tapi pasti penduduk Indonesia terancam berbagai penyakit berbahaya akibat merokok. World Health Organization (WHO) memprediksi, tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun. Mirisnya, 70 persen diantaranya terjadi di negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia.
Fakta tersebut diungkapkan Asisten Tata Praja Pemkab Mempawah, Iis Iskandar ketika membuka Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Konsumsi Rokok di Aula Kantor Bupati Mempawah, Selasa (8/12). Kegiatan yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah ini diikuti 50 peserta dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Mempawah. “Rokok masih menjadi primadona bagi masyarakat kita, baik di kalangan orang tua, remaja, bahkan anak-anak. Data menunjukkan, prevalence merokok Indonesia sebesar 36,1 persen atau setara 61 juta orang, dengan 67,4 persen diantaranya laki-laki,” ungkap Iis Iskandar yang hadir mewakili Bupati Mempawah, Ria Norsan.
Iis Iskandar menuturkan, di dalam asap rokok terkandung banyak zat kimia berbahaya, diantaranya nikotin dan tar. Nikotin merupakan racun saraf yang sering digunakan sebagai bahan baku berbagai jenis racun serangga. Pada konsentrasi rendah, zat tersebut dapat membuat seseorang ketagihan. Sedangkan tar, mengandung beribu bahan kimia yang bersifat karsinogen atau memicu kanker. “Slogan merokok mengganggu kesehatan telah lama didengungkan, tetapi jumlah perokok di Indonesia semakin meningkat, terutama di kalangan remaja,” sebutnya.
Tidak hanya nikotin dan tar, lanjut Iis, rokok. juga mengandung banyak zat kimia berbahaya lain. Dia menegaskan, telah banyak penelitian membuktikan bahwa menghirup asap rokok, baik aktif maupun pasif dapat menyebabkan risiko timbulnya penyakit tidak menular seperti kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin bagi wanita yang mengandung.
Iis Iskandar menyebut, beberapa upaya telah dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pertama, pemberian pengetahuan dan pemberdayaan mengenai cara pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Kedua, upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Ketiga, penegakan hukum dalam kebijakan kawasan tanpa rokok dengan menetapkan surat edaran atau peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok. “Terutama pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan fasilitas lainnya yang ditetapkan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi mengatakan, berbagai penyakit berbahaya akibat merokok cenderung terus meningkat. Menurutnya, kematian yang disebabkan penyakit tidak menular sangat tinggi, dan faktor risiko penyakit pada seseorang atau kelompok tertentu yang disebabkan salah satunya oleh rokok. “Kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Salah satunya, menyusun regulasi daerah dengan pembuatan dan atau penegakan aturan kawasan tanpa rokok, dan melakukan penyuluhan seperti yang kami lakukan saat ini,” tuturnya.
Di tempat yang sama, salah satu peserta sosialisasi, Munadi mengapresiasi kegiatan yang digelar Pemkab Mempawah. Menurutnya, materi dan motivasi yang disampaikan oleh sejumlah narasumber sangat penting dan menarik untuk diikuti. Dengan metode yang santai namun mengena, dia berharap, ketergantungannya pada rokok dapat dihilangkan. “Kalau tidak merokok bawaannya lemas. Tapi saya ingin bisa lepas dari ketagihan ini. Makanya, penyuluhan yang dilakukan oleh Pemkab ini sangat baik, khususnya bagi para perokok. Metode penyampaian dari narasumber juga menarik,” pungkasnya.
Reporter: Ari Sandy
Redaktur: Yuni Kurniyanto