eQuator – Pontianak-RK. Unit Jatanras Polsek Pontianak Utara menangkap pria berinisial MA, 38, Senin (30/11) sekitar pukul 16.00. Warga Sungai Nipah—Mempawah ini terlibat kasus penipuan jual-beli mobil milik Akhirin.
Kasus bermula, pada 28 November lalu, Akhirin warga Siantan, Pontianak Utara itu hendak menjual mobilnya. MA kemudian menemuinya dan mengatakan ada pembeli mobilnya seharga Rp120 juta. Akhirin pun percaya dan melepaskan mobilnya itu ke tangan MA. “Setelah mobil itu dibawa MA dan dikatakan terjual, namun MA belum melunasi pembayaran sesuai kesepakatan,” kata AKP Ridwan Maliki, Kapolsek Pontianak Utara, Rabu (2/12).
Karena merasa ditipu, Akhirin membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara. Hingga akhirnya MA dibekuk Senin sore itu juga. Usai menangkap MA, polisi mencari barang bukti mobil Akhirin. “Rupanya barang bukti mobil ada pada orang lain,” kata Ridwan.
Pencarian barang bukti mobil dilakukan polisi hingga berhari-hari. Akhirnya ditemukan di wilayah Sungai Kunyit—Mempawah. Polisi meringkus dua pria yang diduga sebagai penadah. Mobil tersebut ditemukan dalam keadaan tanpa mesin. “Mesinnya dipotong dan sudah dijual lagi untuk mesin kapal,” ujar Ridwan.
Pelaku MA dijerat pasal 378 penipuan. Ancamannya pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara kedua penadah masih dimintai keterangan. “Untuk warga yang ingin menjual barangnya, jangan sembarangan percaya sama orang lain. Apalagi barang yang cukup mahal harganya,” imbau Ridwan. (oxa)