KKU Dinilai Tinggi Secara Nasional

Kelola Dana Desa Rp1 Milyar

SOSIALISASI. Foto bersama seusai Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2015 di Gedung Balai Praja, Kantor Bupati Kayong Utara, Rabu (2/12). Kamiriluddin-RK

eQuator – Berhasil menerapkan lelang jabatan, tak dinyana ternyata Pemkab Kayong Utara juga di deretan tertinggi nasional dalam melaksanakan UU No 6/2014 tentang Desa dengan anggaran Rp1miliar lebih itu.

Pernyataan tersebut mencuat dari Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalbar, Supendi, yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan RI Wilayah Kalbar.

“Daerah lain baru mampu sekitar Rp300 sampai Rp600 juta. Bahkan, untuk 2016 mendatang masih belum banyak daerah yang bisa sampai Rp 1 miliar,” ungkap Supendi yang diwawancarai saat jeda acara Sosialisasi Kebijakan Dana Desa Tahun 2015, di Gedung Balai Praja, Kantor Bupati Kayong Utara, kemarin (2/12).

Kekaguman Supendi lantaran KKU merupakan daerah pemekaran baru, yang beberapa waktu lalu juga melakukan lelang jabatan untuk memimpin satuan kerja yang ada.

Kapan UU No 6/2014 tentang Desa diterapkan ke seluruh desa? Supendi yakin targetnya hingga tahun 2018 akan merata. “Harapan kita, 2018 seluruh desa di Indonesia sudah bisa menyerap lebih dari Rp1 miliar, dengan tetap melihat kemampuan keuangan,” ujarnya.

Pada 2018, dengan tetap melihat kondisi keuangan, dana desa meningkat hingga mencapai Rp2,5 miliar. “Rinciannya, Rp2,5 miliar itu yng Rp1,5 miliar bersumber dari dana pusat (APBN) dan Rp1 miliar lagi dari kabupaten (APBD),” jelasnya.

Karena itu, Supendi mengharapkan bantuan dari semua pihak termasuk media untuk menyampaikan sisi positif dan tidak hanya sisi negatif. “Mohon media juga mengangkat sisi positifnya, karena pemerintah sudah berupaya maksimal untuk menerapkan UU Desa ini,” pintanya.

Ia menyadari bahwa sumber daya manusia (SDM) di desa masih sangat minim untuk mengelola dana yang cukup besar. Belum lagi beban yang cukup tinggi. Untuk menanggulanginya diperlukan pendampingan desa mulai dari tingkat Camat hingga Bupati.

“Khusus untuk Kayong Utara, kebetulan tadi sudah disampaikan Pak Bupati Hildi sudah menerbitkan beberapa Perbup. Juga pendampingan dan arahan-arahannya sehingga dapat dikatakan Kabupaten Kayong Utara berhasil di Kalbar, bahkan di Indonesia,” ujar Supendi yang mengenakan kemeja batik itu.

Mengenai banyaknya turunan peraturan dalam UU Desa No 6/2014 ini, Supendi tidak menganggapnya sebagai masalah yang membingungkan desa. Dalam tata kelola pemerintah memang dimulai dari UU, PP, Perpres, Kepmen, sampai dengan Peraturan Dirjen.

“Makin ke bawah itu bukan mempersulit justru makin memperjelas, terkait dengan apa? Supaya dalam rangka merencanakan, melaksanakan sampai dengan melaporkan semuanya teratur. Itulah fungsinya birokrasi supaya semua tata laksana pemerintahan yang baik, good governant-nya terjaga,” terangnya.

Masih Kecil

Menurut Supendi, sampai kini sudah sekitar 80 persen dana desa disalurkan pemerintah pusat ke daerah. Diawali bulan Mei, dan penyaluran kedua pada Agustus 2015. “Tahap tiganya yang 20 persen menunggu pertanggungjawaban tahap I dan II,” tandasnya.

Terkait alokasi dari kabupaten/kota ke masing-masing desa sangat tergantung pada kondisi masing-masing daerah. “Pada pembukaan sosialisasi tadi, saya sampaikan berdasarkan laporan yang masuk ke kami pada posisi November baru sekitar 45 persen yang sudah disalurkan ke masyarakat,” katanya.

Masih kecilnya dana desa yang terserap diakui Supendi menyangkut kesiapan masing-masing desa. Terlebih aturan ini baru tahun pertama. Sehingga dipedomani 10 peraturan dan 1 peraturan SKB Tiga Menteri yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota, Camat sampai desanya sendiri.

“Itu akan dijelaskan secara teknis baik dari Komjen Keuangan dalam hal ini Dirjen Penerimaan Keuangan, maupun dari Kementerian Desa Tertinggal,” katanya.

Seperti Bayi

Sebelumnya, Bupati Kayong Utara, H Hildi Hamid sempat menyinggung ketidakadilan pemerintah pusat terhadap daerah menyangkut dana perimbangan atau dana transfer.

Menanggapi itu, Supendi menerimanya sebagai masukan bagi Kemenkeu, Kementerian Daerah Tertinggal, dan akan disampaikan juga ke Kementerian Dalam Negeri, terkait SKB Tiga Menteri.

“Aturan itu kan bisa kita lihat secara umum. Ada daerah-daerah yang perlu perlakuan khsusus. Kebetulan di Kayong Utara, Bupatinya sangat konsen masalah Dana Desa, dan beliau bisa melaksanakan amanat ini. Sedangkan daerah lain belum bisa,“ ungkap Supendi.

Ia menganalogikan UU Desa ibarat bayi yang baru lahir. Bayi baru lahir langsung disuruh lari akan jatuh, harusnya diusapin dulu, yang jatuh tentu pasti ada, namun jatuhnya jangan sampai yang membahayakan. “akanya fungsi bimbingan dari yang memahami yang mengerti dari level atas, itu tetap harus ada,” pesannya.

Acara sosialisasi Kebijakan Dana Desa 2015dihadiri anggota Komisi XI DPR-RI,  Ir. G.Michael Jeno, MM. Dibuka oleh Bupati Hildi Hamid, tampak hadir Wakil Bupati, Idrus, Sekda Dra Hj Hilaria Yusnani, anggota DPRD Kayong Utara, para Kepala SKPD serta Camat dan Kepala Desa KKU.

Laporan: Kamiriluddin

Editor: Mohamad iQbaL

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.