eQuator – Sanggau-RK. Sejak bulan November 2015, jajaran Polres Sanggau berhasil mengamankan sebanyak 33 senjata api rakitan, terdiri dari 32 laras panjang dan 1 laras pendek. Semua senpi ilegal itu hasil penyerahan warga secara sukarela dari lima kecamatan: Entikong, Sekayam, Kapuas, Jangkang dan Bonti.
“Ini baru sebagian,” kata Kapolres Sanggau melalui Kasat Binmas Polres Sanggau, AKP. Hadi Rasa di kantornya, Selasa (1/12).
Jenis senjata yang diamankan diantaranya jenis lantak, bomen dan pistol. Hadi berharap masyarakat yang masih memiliki senpi ilegal segera menyerahkannya pada aparat. “Jika sewaktu-waktu tidak menyerahkan dan ditemukan petugas, baik itu dipakai dengan alasan apapun akan kami proses sesuai hukum yang berlakuKalau diserahkan suka rela tidak akan diproses, justeru kami sangat menghargai,” jelanya.
Kepada masyarakat khususnya Kepala Desa yang bisa mengumpulkan paling banyak akan diberikan penghargaan dari Kapolres sebagai bentuk kerjasama dan partisipasi mendukung polisi dalam memberantas senjata ilegal.
“Karena sebelumnya ada kejadian laka lantak di Jangkang dan Bonti.Untuk itu kita minta partisipasi masyarakat menyerahkan secara suka rela supaya tidak ada kejadian serupa lagi,” ujarnya.
Hadi mengungkapkan, pada Juli 2015, Polres Sanggau juga menerima sebanyak 40 senjata api ilegal dengan jenis yang sama dari masyarakat. “Senjata tersebut sudah kita serahkan ke Polda Kalbar untuk dimusnahkan. Senjata api rakitan yang baru ini juga akan kita serahkan ke Polda Kalbar untuk dimusnahkan, rencananya tanggal 3 nanti dimusnahnya,” ungkapnya.
Pihaknya terus mengimbau masyarakat menyerahkan dengan suka rela senjata api rakitan kepada petugas dengan melibatkan Babinkamtibas yang bekerjasama dengan Kepala Desa setempat.
“Kita gunakan door to door system. Jadi kita temui mereka langsung ke rumah-rumah mereka meminta menyerahkan senjata api rakitan mereka kepada petugas,” pungkasnya. (KiA)