eQuator – Nanga Pinoh–RK. Ketua Panwaslu Kabupaten Melawi, Johani mengatakan, Pemerintah Kabupaten Melawi telah memberikan kekurangan dana Rp2 miliar yang dibutuhkan Panwaslu untuk melaksanaan tugas pengawasan selama pelaksanaan Pilkada di Melawi 2015.
Sebelumnya, Pemkab Melawi baru menyalurkan dana Rp700 juta dari keseluruhan total dana pengawasan sebesar Rp2,7 miliar. Akibat keterlambatan penyaluran tersebut, kinerja Panwaslu menjadi tidak maksimal. Beberapa anggota panwas dan panwas kecamatan sempat tidak digaji hingga 4 bulan.
“Sudah dibayarkan oleh Pemkab yang dua miliar kemarin. Gaji yang tertunda empat bulan juga sudah kita distribusikan. Untuk bulan depan juga akan kami distribusikan lagi,” ucap Johani, Jumat (27/11).
Namun, kata Johani, tambahan Rp2 miliar tersebut hanya cukup hingga Desember mendatang. Sementara kinerja Panwas akan terus dilakukan hingga tahap akhir pelantikan calon Bupati Melawi 2016.
“Artinya dari Januari sampai April, kita masih punya pekerjaan rumah. Belum lagi nanti jika ada sengketa, kita akan terus dituntut untuk terus kerja hingga dilakukan pelantikan,” paparnya.
Menurut Johani, kondisi tersebut sudah disampaikan kepada pihak Pemkab Melawi. Pemkab pun tampaknya memberikan sinyal baik dengan akan memberikan dana kepada Panwas seperti yang dibutuhkan.
“Pemkab telah memberikan respon baik saat kami menyampaikan hal ini. Namun untuk berapa jumlahnya masih belum kami hitung. Namun Pj mengatakan akan menganggarkan kepada panwas sampai proses pelantikan,” timpalnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Krisantus Heru Siswanto mengatakan, Bawaslu Kalbar telah mendapatkan tembusan laporan dari panwas mengenai tindakan pelanggaran kampanye di Melawi. Pelanggaran yang dilakukan adalah terkait dengan alat peraga kampanye.
“Kita tidak bisa langsung menghukum pasangan calon yang dilaporkan melanggar. Karena ternyata ada kasus yang ditemukan ternyata poster atau stiker yang dibuat oleh pihak ketiga, yang pasangan calon sendiri malah tidak tahu,” bebernya.
Sedangkan untuk relawan yang banyak ditemui di kota Melawi, menurut Krisantus, hal tersebut sah saja dibentuk. Namun, diharapkan untuk relawan pasangan calon harus memasukannya dalam laporan dana kampanye. “Pendanaannya harus dimasukan dalam laporan dana kampanye mereka, tidak boleh tidak,” tegasnya.
Reporter: Sukartaji
Redaktur: Andry Soe