Presiden Tetap Teken PP Salah Tangkap

Peringatan untuk Polisi dan Jaksa

ilustrasi. net

eQuator – Jakarta-RK. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 1983, tentang Ganti Rugi Korban Salah Tangkap. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, perubahan PP tersebut saat ini masih dalam proses pengerjaan.

“Saat ini masih proses di Mahkamah Agung, Jaksa Agung,” ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/11).

Yassona mengaku akan langsung meminta tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah proses itu selesai. “Kami berharap sudah ditandatangani presiden sebelum hari HAM sedunia (10 Desember),” imbuh Yassona.

Jika PP itu disahkan, polisi dan jaksa harus lebih hati-hati. Pasalnya, negara harus membayar ganti rugi di kisaran Rp500 ribu hingga Rp100 juta, jika terjadi salah tangkap. Nilai untuk korban pun beragam.

Korban yang mengalami luka akibat salah tangkap, akan mendapatkan ganti rugi Rp25 juta hingga Rp300 juta. Sedangkan korban yang meninggal karena salah tangkap bakal mendapatkan Rp50 juta hingga Rp600 juta. Sebelumnya, negara hanya membayar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. (jpnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.